Denpasar, 17/6 (Atnews) - Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP Par) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali Putu Satyawira Marhaendra mengharapkan Raperda Penyelenggarakan Ketenagakerjaan memberikan kepastian kesejahteraan para tenaga kerja.
Upaya itu dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Perda yang sedang dirancang.
“Kami sudah berikan konsep agar pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak itu tidak bisa berlama-lama diberlakukan di sebuah perusahaan,” kata Satyawira di Denpasar, Senin (17/6).
Hal itu disampaikan ketika Rapat Pembahasan Raperda tentang Penyelenggarakan Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, Perda agar mengatur perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 4 (empat) tahun tidak boleh mempekerjakan pekerja PKWT atau kontrak.
Setelah itu diwajibkan mengangkat menjadi pegawai kontrak, masa percobaan terlebih dahulu selama 3 bulan, kemudian dilakukan seleksi lanjutan dan setelah lulus langsung diangkat menjadi pegawai tetap.
“Jadi kita mencari formula melindungi tenaga kerja, jangan alasan saving cost. Kok tenaga kerja saving cost, katanya aset,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan I Nyoman Parta menambahkan, adanya pemberlakukan perusahaan yang sudah beroperasi empat tahun maksimal agar mengangkat pegawai tetap.
“Mereka tidak terus-terusan memperkerjakan tenaga kontrak,” tegasnya.
Meskipun ada kemungkinan PHK tetapi tetap dilakukan pengawasan dan mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST).
Lembaga forum komunikasi dan konsultasi antara pemangku kepentingan tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah). (ART/02)