Badung , 19/6 (Atnews). Barang daerah atau aset daerah merupakan sumber daya ekonomi pemerintah daerah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan hal ini ketika membuka Sosialisasi Pelaksanaan Sensus/ Inventarisasi Barang milik Daerah Pemerintah Kabupaten Badung di Sempidi Rabu (19/6).
"Saya mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini untuk menata dan menginventarisir barang atau aset milik daerah yang merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi setrategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Adi Arnawa. Sambil menambahkan, akuntabilitas dan transpransi harus menjadi pedoman dalam pengelolaan barang daerah yang diperoleh melalui dana APBD yang sah.
"Selaku pengguna barang, wajib melakukan inventarisasi minimal 5 tahun sekali yang disebut dengan sensus/inventarisasi barang milik daerah," ujar Arnawa.
Acara sensus/inventarisasi barang dan aset milik daerah dihadiri oleh Sekretaris BPKAD I Dewa Gede Joni Astabrata, Kepala UPT dan Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali auditor Muda Putu Budiarta, Made Sandhi dan Mustofa. (Mur/02).