Buleleng, 1/7 (Atnews) - Made Sutama asal Desa Tembok Buleleng mengalami nasib apes. Ia saat menebang kayu di kawasan hutan dan perolehannya hanya 14,4 m3 kepergok petugas kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Tejakula yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tejakula IPTU Ketut Budayana berhasil mengamankan pelaku dan menyita kayunya sebagai barang bukti.
Ini merupakan kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di pal batas hutan B.483 HL kawasan hutan kelompok Hutan Penulisan Kintamani RTK 20 Resort pengelolaan hutan tejakula UPTD.
Tersangka yang melakukan penebangan dan memotong kayu sonokeling sebanyak dua kali yaitu pada hari kamis (13/6) dan jumat (14/6) 2019.
Pelaku mengupah empat orang rekannya untuk mengangkut kayu gelondongan dari kawasan hutan menuju pinggir jalan Bd. Sembung, Desa Tembok sebesar Rp. 10.000,- perorang sekali angkut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin gergaji atau senso merk MAESTRO, Empat buat mata rantai mesin gergaji, dua buah batang bambu dan delapan puluh tiga batang potongan kayu sonokeling panjang satu meter.
Kerugian dari ulah pelaku berupa kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan kerugian materil sebanyak 14,403 m3 (empat belas koma empat ratus tiga meter kubik) sesuai harga kayu dipasaran dengan taksiran harga sebesar Rp 84.418.000 .
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Buleleng dan untuk mempertanggung jawabkan aksinya Pelaku dikenakan pasal-pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara tegas AKP I Wayan Sartika, SH.(yog/02)