Denpasar, 13/7 (Atnews) - Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi menilai Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai kebijakan strategis untuk menjaga alam dan lingkungan hidup Bali
Hal itu sesuai visi Gubernur Wayan Koster “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
“Kebijakan itu tidak ada yang salah atau keliru,” kata Subudi di Denpasar, Sabtu (13/7).
Untuk itu, pihaknya mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan atau uji materi UU terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diajukan Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI).
"Penolakan MA terhadap gugatan Pergub ini juga sangat tepat dan merupakan keputusan yang cerdas, objektif serta mulia dari para hakim MA," imbuh Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ) ini.
Dengan putusan MA ini, artinya sudah tidak ada celah hukum lagi untuk menggugat Pergub ini oleh para pihak atau segelintir kalangan pengusaha yang merasa "comfort zone" atau "zona nyamannya" terusik. Dengan kata lain, Pergub ini sudah selayaknya dijalankan dengan tegas dan ditaati semua kalangan tanpa terkecuali.
"Dengan putusan MA ini kami harapkan Pergub ini berjalan dengan semestinya untuk menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan maupun kerusakan peradaban," ujar Subudi.
"Sebab sampah plastik yang dulu kita lihat menggulung dan menggunung dimana-mana, kini tampak mulai berkurang. Ini salah satu bentuk keberhasilan Pergub 97/2108 ini," imbuhnya.
Ia berharap pelaksanaan dan penegakan terhadap Pergub 97/2018 ini benar-benar konsisten dan berkelanjutan. Yang penting ada semacam reward penghargaan bagi para pihak yang menjalankan Pergub ini. Lalu adanya punishment (hukuman/sanksi) bagi yang melanggar atau tidak menghiraukannya.
"Jadi reward dan punishmentnya harus jelas. BIPPLH juga dorong Gubernur Bali menurunkan aparatnya melakukan penindakan jika ada pembangkangan atau pelanggaran terhadap Pergub ini. Jangan sampai Pergub ini jadi macam ompong atau macan kertas," tegasnya.
Para pengusaha yang melakukan gugatan ke MA juga diharapkan bersama-sama menerima dengan lapang dada hasil putusan MA ini. Lalu wajib sepenuhnya mendukung implementasi Pergub 97/2018 ini.. (ART/GAB/02)