Banner Bawah

Pergub Bali 97/2018 Kebijakan Strategis Kurangi Sampah Plastik

Atmadja - atnews

2019-07-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pergub Bali 97/2018 Kebijakan Strategis Kurangi Sampah Plastik
Slider 1

Denpasar, 13/7 (Atnews) - Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi menilai Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai kebijakan strategis untuk menjaga alam dan lingkungan hidup Bali 
Hal itu sesuai visi Gubernur Wayan Koster “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
“Kebijakan itu tidak ada yang salah atau keliru,” kata Subudi di Denpasar, Sabtu (13/7).
Untuk itu, pihaknya mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan atau uji materi UU terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diajukan Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI).
"Penolakan MA terhadap gugatan Pergub ini juga sangat tepat dan merupakan keputusan yang cerdas, objektif serta mulia dari para hakim MA," imbuh Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ) ini.
Dengan putusan MA ini, artinya sudah tidak ada celah hukum lagi untuk menggugat Pergub ini oleh para pihak atau segelintir kalangan pengusaha yang merasa "comfort zone" atau "zona nyamannya" terusik. Dengan kata lain, Pergub ini sudah selayaknya dijalankan dengan tegas dan ditaati semua kalangan tanpa terkecuali.
"Dengan putusan MA ini kami harapkan Pergub ini berjalan dengan semestinya untuk menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan maupun kerusakan peradaban," ujar Subudi.
"Sebab sampah plastik yang dulu kita lihat menggulung dan menggunung dimana-mana, kini tampak mulai berkurang. Ini salah satu bentuk keberhasilan Pergub 97/2108 ini," imbuhnya.
Ia  berharap pelaksanaan dan penegakan terhadap Pergub 97/2018 ini benar-benar konsisten dan berkelanjutan. Yang penting  ada semacam reward penghargaan bagi para pihak yang menjalankan Pergub ini. Lalu adanya punishment (hukuman/sanksi) bagi yang melanggar atau tidak menghiraukannya.
"Jadi reward dan punishmentnya harus jelas. BIPPLH juga dorong Gubernur Bali menurunkan aparatnya melakukan penindakan jika ada pembangkangan atau pelanggaran terhadap Pergub ini. Jangan sampai Pergub ini jadi macam ompong atau macan kertas," tegasnya.
Para pengusaha yang melakukan  gugatan  ke  MA juga diharapkan bersama-sama menerima dengan lapang dada hasil putusan MA ini. Lalu wajib sepenuhnya mendukung implementasi Pergub 97/2018 ini.. (ART/GAB/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Manfaatkan Tol Laut, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Terpopuler

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Ingatkan OUV; Pertahankan Keaslian WBD UNESCO Subak Jatiluwih, Untuk Kepentingan Universal Umat Manusia di Dunia

Ingatkan OUV; Pertahankan Keaslian WBD UNESCO Subak Jatiluwih, Untuk Kepentingan Universal Umat Manusia di Dunia