Pergub Bali 97/2018 Kebijakan Strategis Kurangi Sampah Plastik
Banner Bawah

Pergub Bali 97/2018 Kebijakan Strategis Kurangi Sampah Plastik

Atmadja - atnews

2019-07-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pergub Bali 97/2018 Kebijakan Strategis Kurangi Sampah Plastik
Slider 1
Denpasar, 13/7 (Atnews) - Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi menilai Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai kebijakan strategis untuk menjaga alam dan lingkungan hidup Bali 
Hal itu sesuai visi Gubernur Wayan Koster “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
“Kebijakan itu tidak ada yang salah atau keliru,” kata Subudi di Denpasar, Sabtu (13/7).
Untuk itu, pihaknya mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan atau uji materi UU terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang diajukan Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI).
"Penolakan MA terhadap gugatan Pergub ini juga sangat tepat dan merupakan keputusan yang cerdas, objektif serta mulia dari para hakim MA," imbuh Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ) ini.
Dengan putusan MA ini, artinya sudah tidak ada celah hukum lagi untuk menggugat Pergub ini oleh para pihak atau segelintir kalangan pengusaha yang merasa "comfort zone" atau "zona nyamannya" terusik. Dengan kata lain, Pergub ini sudah selayaknya dijalankan dengan tegas dan ditaati semua kalangan tanpa terkecuali.
"Dengan putusan MA ini kami harapkan Pergub ini berjalan dengan semestinya untuk menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan maupun kerusakan peradaban," ujar Subudi.
"Sebab sampah plastik yang dulu kita lihat menggulung dan menggunung dimana-mana, kini tampak mulai berkurang. Ini salah satu bentuk keberhasilan Pergub 97/2108 ini," imbuhnya.
Ia  berharap pelaksanaan dan penegakan terhadap Pergub 97/2018 ini benar-benar konsisten dan berkelanjutan. Yang penting  ada semacam reward penghargaan bagi para pihak yang menjalankan Pergub ini. Lalu adanya punishment (hukuman/sanksi) bagi yang melanggar atau tidak menghiraukannya.
"Jadi reward dan punishmentnya harus jelas. BIPPLH juga dorong Gubernur Bali menurunkan aparatnya melakukan penindakan jika ada pembangkangan atau pelanggaran terhadap Pergub ini. Jangan sampai Pergub ini jadi macam ompong atau macan kertas," tegasnya.
Para pengusaha yang melakukan  gugatan  ke  MA juga diharapkan bersama-sama menerima dengan lapang dada hasil putusan MA ini. Lalu wajib sepenuhnya mendukung implementasi Pergub 97/2018 ini.. (ART/GAB/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ramia Kawal Usaha Industri Pariwisata Bali

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas