Banner Bawah

Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal

Atmadja - atnews

2019-07-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Waktu Pembinaan Habis, Satpol PP Bali Akan Proses Hukum Pengusaha Galian C Nakal
Slider 1

Denpasar, 15/7 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan proses hukum pengusaha galian C yang nakal dan  melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Oleh karena, akhir tahun 2018 telah ditegaskan untuk mengurus perijinan penambangan yang diberikan waktu selama enam bulan (Januari - Juni 2019).
“Kami tidak lagi  melaksanakan kegiatan pembinaan tapi lebih kepada penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang membandel dan coba-coba main kucing kucingan dengan petugas,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Karangasem, Senin (15/7).
Penegakan pun sudah dilakukan dengan menggelar operasi gabungan menyasar penambangan galian C di Desa Sebudi, Selat Karangasem, Jumat (12/7). 
Oprasi gabungan bersama Satpol PP Karangasem sebagai pimpinan tim Kabid Trantib Satolpp Bali Komang Kusuma Edy yang mendapati dua pengusaha sedang beroprasi belum mengantongi ijin. 
Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk selanjutnya didalami dan dimintai keterangan di Mako Satpol PP Bali agar bisa pelajari dan sampai pada tingkatkan status hukumnya.
Agenda oprasi gabungan semacam itu khususnya di Kabupaten Karangasem akan rutin kami laksanakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan atas waktu yang diberikan sebelumnya berakhir bulan juni kemarin.
Namun, tidak menutup kemungkinan yang legal sekalipun bisa saja melanggar melakukan aktifitas eksploitasinya tidak sesuai titik kordinat tersebut sesuai ijinnya. 
“Kita lihat nanti dilapangan karena kita juga ajak serta rekan dari SDM melakukan pengecekan titik kordinat di lapangan,” ujarnya.
Upaya itu akan konsisten dilakukan dengan memantau terus peruntukannya ke jajaranya dengan terbuka dan tertutup, dalam mengurangi celah aktifitas penggali ilegal (ART/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : 21 Titik Gawat Darurat Sampah Plastik di Kawasan Pura Besakih

Terpopuler

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026

Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Ekonomi Vietnam Mampu Bertumbuh 8,02% Tahun 2025, Tantangan Bagi Indonesia untuk Benahi Perekonomian Secara Struktural

Ekonomi Vietnam Mampu Bertumbuh 8,02% Tahun 2025, Tantangan Bagi Indonesia untuk Benahi Perekonomian Secara Struktural