Denpasar, 15/7 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali akan proses hukum pengusaha galian C yang nakal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Oleh karena, akhir tahun 2018 telah ditegaskan untuk mengurus perijinan penambangan yang diberikan waktu selama enam bulan (Januari - Juni 2019).
“Kami tidak lagi melaksanakan kegiatan pembinaan tapi lebih kepada penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang membandel dan coba-coba main kucing kucingan dengan petugas,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Karangasem, Senin (15/7).
Penegakan pun sudah dilakukan dengan menggelar operasi gabungan menyasar penambangan galian C di Desa Sebudi, Selat Karangasem, Jumat (12/7).
Oprasi gabungan bersama Satpol PP Karangasem sebagai pimpinan tim Kabid Trantib Satolpp Bali Komang Kusuma Edy yang mendapati dua pengusaha sedang beroprasi belum mengantongi ijin.
Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk selanjutnya didalami dan dimintai keterangan di Mako Satpol PP Bali agar bisa pelajari dan sampai pada tingkatkan status hukumnya.
Agenda oprasi gabungan semacam itu khususnya di Kabupaten Karangasem akan rutin kami laksanakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan atas waktu yang diberikan sebelumnya berakhir bulan juni kemarin.
Namun, tidak menutup kemungkinan yang legal sekalipun bisa saja melanggar melakukan aktifitas eksploitasinya tidak sesuai titik kordinat tersebut sesuai ijinnya.
“Kita lihat nanti dilapangan karena kita juga ajak serta rekan dari SDM melakukan pengecekan titik kordinat di lapangan,” ujarnya.
Upaya itu akan konsisten dilakukan dengan memantau terus peruntukannya ke jajaranya dengan terbuka dan tertutup, dalam mengurangi celah aktifitas penggali ilegal (ART/02)