Banner Bawah

Pungli Terhadap Penduduk Pendatang Kadus dan Kelian Banjar Sudihati Di-OTT 

Atmadja - atnews

2019-07-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pungli Terhadap Penduduk Pendatang Kadus dan Kelian Banjar Sudihati Di-OTT 
Slider 1

Bangli,29/7(Atnews)--Kepala Dusun (Kadus) dan Kelian Banjar Sudihati, Kintamani, Bangli diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim opsnal Polres Bangli. Pasalnya, keduanya tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pendatang. Kasusnya saat ini sudah masuk P21 dan berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dipastikan pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan pada Rabu (31/07/2019) mendatang. 
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. M. Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasubag Humas AKP. Sulhadi dalam keterangan persnya Senin (29/07/2019), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Disampaikan, kedua pelaku Pungli yang diamankan tersebut yakni Kadus Banjar Sudihati, Dahlan (45) dan Kelian Banjar setempat Ali Usman (38). 
Kata AKP. Akbar Samosir, penangkapan kedua pelaku saat timsus Polres Bangli melakukan OTT di rumah milik Ali Usman pada Sabtu (19/05/2019). Dalam OTT tersebut, terungkap kedua pelaku melakukan pungutan berupa uang kepada penduduk pendatang/non permanen yang tinggal diwilayah desa Kintamani. Modusnya, kedua pelaku mendatangi tempat tinggal penduduk pendatang dan berkewajiban melaporkan diri kepada kepala lingkungan sebagai bentuk pengawasan dan pengikat terhadap keberadaan penduduk pendatang muslim di wilayah desa Kintamani. “Pada saat itu, pelaku mewajibkan pendudukan pendatang mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar sejumlah uang Rp 350 ribu,” ungkapnya.
Selain itu, penduduk pendatang tersebut juga diwajibkan mendatangani surat rekomendasi kelian banjar Dinas Sudihati agar dipertimbangkan menjadi penduduk Kintamani serta surat pernyataan selaku penampung penduduk pendatang. Uang sebagai persyaratan mematuhi aturan dusun Rp 350 ribu diserahkan kepada pelaku Ali Usman. “Saat OTT dilakukan, timsus berhasil mengemankan pelaku Ali Usmas tertangkap tangan menerima tiga amplop berisikan uang masing-masing Rp 250 ribu yang diserahkan korban masing-masing Tio dan Mohamad Fajar Gunawan,” jelas AKP. Akbar Samosir. Sedangkan dari tangan pelaku Ali Usman juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta yang diakui pelaku merupakan hasil Pungli dari tahun 2015. Barang bukti lainnya yang juga berhasil diamankan berupa, buku catatan warga penduduk pendatang musiman yang sudah membayar, stempel kelian adat Sudihati, buku besar catatan penduduk, satu bolpoint dan satu bendel berkas administrasi. “Kedua pelaku mengakui, perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatif dan kesepatan para pelaku,” tegasnya.

Diketahui, akibat aksinya tersebut dalam kurun waktu selama empat tahun terakhir, sebanyak 20 orang pendatang sudah menjadi korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 20 jutaan. Disampaikan AKP. Akbar Samosir, perbuatan pelaku melawan hukum karena pungutan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Desa Kintamani dan bertentangan dengan UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya selaku perangkat desa. “Uang yang didapatkan dari hasil Pungli tersebut, diakui pelaku untuk membantu operasional dan pembangunan sarana prasarana di banjar Sudihati,” sebutnya. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 12 A UU RI No.31                                                               tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . “Saat ini kasusnya sudah P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan rencananya pelimpahan tahap dua akan kita lakukan pada Rabu mendatang. Tersangka bersama barang bukti akan kita limpahkan ke Kejari Bangli,” pungkasnya.(Anggi/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : INTI Bali Deklarasikan Senam AW S3

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi