Buleleng, 1/8 (Atnews) - Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi di pasar murah di sebelah timur parkir kantor bupati, yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Ekbang dan PD pasar yg melibatkan para KWT.
Pada kesempatan itu ditemukan ada beberapa pembeli yg masih menggunakan tas kresek pada saat itu juga telah dihimbau pada pedagang dan pembeli menggunakan tas ramah lingkungan sesuai Pergub 97 th 2018 te1ntang pembatasan timbulan plastik sekali pakai.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan hidup Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, selama ini Buleleng berupaya mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Selain itu Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 367 tahun 2019, tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai, pada 7 April 2019 lalu, untuk merespons Pergub. “Langkah selanjutnya kami tengah membahas dengan tim terkait dengan peraturan Bupati Buleleng tersebut,” ungkap Putu Ariadi.
Ada tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub tersebut yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan pengganti tiga jenis palstik yang dilarang.
Putu Ariadi juga mengatakan, gerakan Bali Resik sesuai dengan Visi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Putu Ariadi juga mengingatkan agar penanganan sampah plastik dimulai rumah tangga.
Yang perlu diketahui Sampah plastik berdampak buruk bagi lingkungan karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah secara alamaiah, meskipun sudah tertimbun beratus tahun lamanya..(yog/02)