Bangli, 7/8 (Atnews)--Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga secara serentak melnggelar sidak menyasar SPBU di seluruh Bali. Tujuannya, untuk meminimalis SPBU nakal melakukan kecurangan yang merugikan konsumen. Untuk di Kabupaten Bangli, Dirjen Konsumen dan Tertib Niaga menerjunkan dua petugas Pengawas Mentrologi yakni Unang Abdul Salam dan Uswatun Nizham, didampingi jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli.
Sesuai pantauan Rabu (07/08/2019), sidak kali pertama menyasar SPBU desa Bunutin, Bangli. Selanjutnya, tim bergerak menuju SPBU Kota Bangli. Dalam sidak tersebut, petugas melakukan cek fisik dan pengujian bejana ukur untuk memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Kabid Standarisasi, Pemberdayaan dan Tertib Usaha Disperindag Bangli, Nasarudin, didampingi Kasi Metrologi Disperindag Bangli Ni Made Widyantari, ditemui disela-sela sidak tersebut menyatakan sidak yang dilakukan petugas Kementrologi bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pemilik SPBU terkait UU No. 2 tahun 81 tentang metrologi legal.
Rencananya, sidak akan berlangsung selama 2 hari mulai Rabu hingga Kamis (08/08/2019).
“Kalau memungkinan dari delapan SPBU yang ada di Kabupaten Bangli, akan kita lakukan pengawasan secara maksimal selama dua hari ini. Sebab, selama ini Disperindag Bangli memang belum bisa melaksanakan pengecekan alat ukur SPBU,” ungkapnya.
Pengawasan SPBU belum bisa dilakukan, kata dia, karena Disperindag Bangli memang tidak mempunyai kewenangan untuk itu. “Selain itu, kita juga belum punya alatnya dan tenaga pengawas yang bersertifikat. Selama ini, kita baru bisa melakukan pengawasan tera saja. Karena itu, untuk pengawasan metrologi kita bekerjasama dengan Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk pengawasan kementrologian ini,” bebernya.
Setelah pengecekan di SPBU Kota Bangli, pengawasan rencananya akan dilanjutkan menuju SPBU Kayuambua Susut. Sedangkan keesokan harinya, sidak menyasar sejumlah SPBU di Kintamani. Sementara untuk SPBU di Sidembunut karena baru beroperasi dan pengecekan tera sudah dilakukan, sehingga tidak lagi akan disidak. “Untuk sementara dari 2 SPBU yang disidak, belum kita temukan adanya pelanggaran. Hasilnya masih normal,” tegasnya.
Sementara salah satu Petugas Pengawas Metrologi Unang Abdul Salam menjelaskan, sejatinya pengawasan SPBU telah dilakukan secara rutin di Indonesia. Namun diakui untuk di Bali, baru kali ini dilakukan secara serentak dengan mengirim sebanyak 24 petugas tersebar diseluruh Kabupaten/Kota . “Untuk tugas pengawasan di Bali kita diberikan waktu selama empat hari, namun termasuk perjalanan. Karena itu, efektipnya mungkin selama dua hari kita bisa melakukan sidak,” jelasnya.
Dengan waktu terbatas tersebut, direncanakan, pengawasan akan dilakukan semaksimal mungkin. “Salah satu tujuannya untuk membantu daerah yang memang belum memiliki pelayanan metrologi legal,” sebutnya.
Dalam sidak tersebut, pihaknya mengecek takaran bejana ukur dari masing-masing SPBU tersebut. “Hasilnya masih diambang batas normal. Belum ditemukan adanya pelanggaran atau permainan nakal,” jelasnya. Dalam pengujian itu, disebutkan, standar ambang batas untuk pengukuran dengan bejana 20 liter hanya 0,5 persen atau hanya diperbolehkan lebih 100 mili liter dari 20 liter tersebut.
“Jika ditemukan lebih dari itu, maka keluar dari batas kesalahan yang diijinkan (BKD). Bagi SPBU yang ditemukan keluar dari BKD, tentunya SPBU bersangkutan bisa disegel dan alatnya diamankan,” tegasnya. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, dalam sidak tersebut pengujian dilakukan hingga tiga kali tes”pungkasnya(Anggi)