Denpasar, 20/8 (Atnews) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali berkomitnen untuk melaksanakan penertiban dan penegakan yang menyangkut citra pariwisata.
“Kami akan tindak tegas para pelanggar agar menjaga pariwisata Bali yang berkualitas bersama-sama komponen pariwisata,” kata Kasad Satpol PP Dewa Nyoman Darmadi di Denpasar, Selasa (20/8).
Hal itu disampaikan usai menerima audensi pengurus Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia Bali.
Ia mengharapkan adanya kerjasama untuk percepatan dan lebih mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Sebelumnya, penegakan Perda. Prov Bali No. 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, Perda Prov Bali No.1 Tahun 2010 tentang UJPW dan Perda Prov Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Senin (19/8).
Dengan menugaskan 2 kelompok yaitu tim 1 sidak di kedatangan internasional menemukan 2 orang Pramuwisata dengan KTPP dan berpakain adat Bali (lengkap).
Tim 2 sidak di kedatangan domestik menemukan 3 orang Pramuwisata dengan KTPP dan 1 orang tidak memakai pakaian adat, dipanggil ke Satpol PP Prov Bali pada Senin, 26 Agustus 2019.
Pada kesempatan itu, ditemukan 2 orang merokok di areal kawasan yang dilarang.
Maka dibuatkan surat pernyataan sérta menghimbau kepada pihak hotel, BPW dan penjemput yang ada di bandara agar memakai pakaian adat kalau mau menjemput tamu ke bandara.
Sementara itu, Ketua ASITA Bali I Ketut Ardana mengkoordinasikan maraknya bisnis pariwisata illegal.
Untuk itu, pihaknya meminta tindakan tegas dan ASITA supaya dilibatkan ketika turun ke lapangan saat sidak. (ART/02)