DENPASAR 22/8 (Atnews) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank BPD Bali terkait optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah yang disaksikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8).
Usai penandatanganan nota kesepahaman, dalam sambutannya Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kegiatan ini sebagai tindaklanjut sejumlah pertemuan yang diinisiasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
“Optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah dapat terwujud, apabila ada sinergitas antar instansi di Provinsi Bali. Baik, antara Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dengan instansi vertikal yang ada di Provinsi Bali,” kata Gubernur.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berharap agar seluruh kepala daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan apa yang telah ditandatangani tersebut. (z*)