Denpasar, 25/8 (Atnews) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) meningkatkan kapasitas SDM melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perencanaan Pembangunan Daerah bagi aparatur lingkup Pemerintah Bali.
Dengan mengembangkan sistem tata kelola pemerintah daerah yang efektif, efesiensi, terbuka, transparan, akutanbel, dan bersih meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah yang dituangkan dalam konsep "Bali One Island Management" yaitu Nangun Jnana Loka Bali.
Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru pada misi ke-22.
Demikian disampaikan Kepala BPSDM Bali Dr Ida Bagus Sedhewa di Denpasar, Minggu (25/8).
Kegiatan itu diikuti 30 orang dilaksanakan delapan hari, 20-28 Agustus 2019.
Ia didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, BPSDM Bali I Komang Hartajaya mengharapkan Diklat Satu Pintu dan BPSDM Bali sebagai pusat Keunggulan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi.
Penyelenggaraan pemerintahan yang akutantabel sebagai keharusan dan wajib dilaksanakan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat dalam mencapai kehidupan masa depan yang lebih baik.
Untuk mendukung tercapai tujuan penyelenggaraan “Good Govermance” Pemerintah Provinsi Bali secara berdayaguna, berhasil guna, bersih, dan bertanggungjawab serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Maka diperlukan SDM yang mampu merancang perencanaan pembangunan daerah dan pengukuran capaian kerja serta penerapan sitem pertangungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Begitu juga, aparatur sipil negara (ASN) agar memahami sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, kebijakan sistem perencanaan dan penganggaran, rencana kinerja tahunan dan perjanjian kerja perangkat daerah, pengukuran kinerja perangkat daerah dan menyusun Sistem Akuntibilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah.
Dengan sasaran tersedianya aparatur pejabat pengawas memiliki kompetensi dalam bidang perencanaan, tersusun dokumen perencanaan yang terstandar dan sesuai dengan regulasi serta terlaksananya pembangunan daerah yang efektif, efesien, akuntabel dan tepat sasaran. (ART/02)