Denpasar, 4/9 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali mendapatkan kunjungan kerja dari Jawa Tengah untuk “melirik” implementasi Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Bali dipilih karena dipandang sebagai provinsi yang mampu melaksanakan aturan dengan baik,” kata Sekretaris Satpol PP Jateng Retno Fajar Astuti di Denpasar, Rabu (4/9).
Hal yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
“Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Untuk itu, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang: a. melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.
PP ini juga menegaskan, penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Darmadi mengharapkan adanya kebangkitan jiwa korsa untuk memotret upaya inovasi menyangkut penanganan masalah-masalah dan peningkatan kualitas kinerja Satpol PP.
Upaya itu dalam menjawab tantangan jaman era industri 4.0 menuju Satpol PP yang profesional. (ART/02)