Gianyar, 9/9 (Atnews). Visitasi monitoring terhadap keterbukaan informasi publik nanti akan lebih banyak menyasar desa dan kelurahan. Hal ini, mengingat penerapan keterbukaan informasi di Desa dan Kelurahan sering menjadi sorotan di masyarakat.
" Desa karena sudah mengelola APBdes juga harus menerapkan keterbukaan informasi publik,"
Hal ini dikatakan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Bali Drs. I Ketut Suharya Wiyasa, ketika menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap badan publik di Gianyar ,Senin(9/9).
Tahun ini sebanyak 11 OPD , 3 BUMD dan 12 desa mengikuti monitoring dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Bali.
Sekretaris Dinas Kominfo Gianyar, I Gede Daging dari Dinas Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah mendampingi dan memfasilitasi OPD/BUMD/Desa/Kelurahan dalam menjalankan UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Monev sarana untuk menilai dan mengevaluasi sejauhmana kita sudah menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik," tegas Daging. .
Sementara I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Bali mengatakan, visitasi monitoring menyasar badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat antara lain OPD, Perumda, Desa/Kelurahan.
"Dari dokumen yang masuk, yang paling berpotensi melaksanakan keterbukaan informasi yakni Dinas Kebudayaan, PDAM, Desa Peliatan dan Desa Lebih,” terangnya.(mur/02).