Badung, 24/9 (Atnews ) - Kadis Kebudayaan Badung I.B.Anom Bhasma mengatakan, pihaknya berkomitmen tetap melestarikan Cagar Budaya sesuai amanat UU.Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Saat ini ada 9 Pura ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya peringkat Kabupaten.
Kadis Kebudayaan Badung I.B. Anom Bhasma di Puspem Badung Selasa(24/9) menjelaskan, bangunan yang umurnya 50 tahun ke atas patut diduga sebagai cagar budaya. Dan Tim Ahli Badung dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCG) Bali Nusra turun mengecek bangunan yang patut diduga sebagai cagar budaya.
"Hasilnya saat ini sudah didata 458 Pura di Badung yang diduga sebagai Cagar Budaya dan sudah dilaporkan ke pusat serta sudah diregsitrasi," ujar Bhasma..
Tambah Anom Bhasma, berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli , Bupati Badung melalui Keputusan Bupati tahun 2018 telah menetapkan sembilan Pura sebagai Situs Cagar Budaya peringkat Kabupaten. Dalam tahun 2019 ini ada 10 pura dalam proses pengkajian untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat Kabupaten.
"Salah satu Cagar Budaya yang direstorasi tahun 2019 ini Pura Luhur Giri Kusuma di Desa Adat Blahkiuh," ucap Anom Bhasma sembari menambahkan, yang direstorasi kori agung biaya bantuan hibah Bupati Badung.(mur/02)