Banner Bawah

Ada 70.000-an, Pekerja Belum Bergabung di PC FSP PAR - SPSI Badung 

Artaya - atnews

2019-09-30
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ada 70.000-an, Pekerja Belum Bergabung di PC FSP PAR - SPSI Badung 
Slider 1

Denpasar, 29/9 (Atnews) - Ada sekitar 70 ribuan pekerja yang belum bergabung di Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PC FSP PAR - SPSI Badung.
Banyak pekerja yang belum bergabung ke dalam wadah ini maka Pengurus Cabang berupaya  menguatkan persaudaraan dan kebersamaan antaranggota.
“Kami ingin mereka agar saling mengenal, anggota baru juga agar tahu visi misi organisasi,” kata Sekretaris PC FSP PAR - SPSI Badung Slamet Suranto di Denpasar, Minggu (29/9).
Hal itu disampaikan ketika Temu Kader FSP SPSI Se-Badung dan Kerja Bakti yang diikuti oleh 150 anggota dari 33 Pengurus Unit Kerja (PUK).
Pada kesempatan itu Ketua PC FSP PAR – SPSI Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra yang menyerahkan kartu anggota baru Badung pekerja The Jayajarta Bali.
Ia didampingi Wakil Bendahara Bidang SABO IGN Ketut Mastra dan Wakil Bendahara Bidang Organisasi Wayan Dana mengajak para pekerja pariwisata tergabung dalam serikat.
Berbagai manfaat yang akan diperoleh, selain sebagai wadah komunikasi persaudaraan tetapi juga tempat tukar informasi mengenai peluang dan tangtangan.
“Belum semua pekerja pariwisata masuk dalam organisasi, maka pentingnya diberikan kesadaran,” ujarnya.
Hal itu telah dijamin UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh, UU No. 14 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga mengatur SP/SB dan UU No. 02 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (SP/SB bisa beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat).
Ketua PC FSP PAR – SPSI Badung Putu Satyawira menegaskan, dalam aturan juga mengatur sanksi bagi yang menghalangi bisa dipidana 1 tahun hingga 5 tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp500 juta.
Temu kader ini dilaksanakan agar sesama pekerja bisa saling kenal. 
Oleh karena, anggota SP PAR ini sangat banyak, puluhan ribu jumlahnya dan mereka tersebar di berbagai industri pariwisata di seluruh Bali.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan pentingnya kepemilikan kartu anggota (KTA) bagi setiap anggota SP. 
Upaya itu dalam membantu ketika anggotanya mengalami masalah di lingkungan tempat kerjanya.
Organisasi menjadi salah satu pihak yang menentukan standar upah pekerja tidak ada kaitan dengan SP. 
“Padahal kalau tidak ada persetujuan SP PAR, standar upah tak bisa disahkan Gubernur,” tegasnya.
Anggota PUK The Jayakarta Bali Yulia Santi mengaku senang dapat bergabung agar mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Disamping itu, dapat menambah teman antar pekerja pariwisata. (ART/02)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Polda  Bali Tertibkan Pelanggar Lalin sebagai Contoh di Indonesia

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi