Banner Bawah

Warga Hentikan  Pembangunan Gudang Tanpa IMB di Pemogan Denpasar

Atmadja - atnews

2019-10-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Warga Hentikan  Pembangunan Gudang Tanpa IMB di Pemogan Denpasar
Slider 1

Denpasar, 6/10 (Atnews) - Kelihan Banjar Sakah Desa Pemogan AA. Gede Agung Aryawan, ST, yang dikenal Gung De disaksikan para Pecalang dan dari unsur Babhinkamtibmas menghentikan Pembangunan Gudang di Jalan Sunia Negara Denpasar, Bali, Minggu (6/10).
Hal itu ditandai dengan pemasangan sebuah papan karena belum ada persetujuan warga pendamping dan paruman banjar, Pecalang Br. Sakah - Desa Adat Kepaon Pemogan.
Ditengarai belum mengantongi surat ijin membangun (IMB) dari Dinas PUPR Kota Denpasar, Pembangunan Gudang berlantai III.
Dalam pantauan media Atnews, sebelum bergerak ke proyek yang berjarak sekitar 50 meter dari Balai Banjar Sakah - Kepaon, para pecalang dan pengurus banjar berkumpul di Balai Banjar kemudian bergerak ke proyek sekitar pukul 12.30 Wita. 
Sesampainya di proyek, Kelihan Banjar Gung De, menegur beberapa pekerja proyek untuk menghentikan pekerjaannya sementara waktu sambil menunggu menyelesaikan urusan IMB-nya.
Seperti berita sebelumnya, Warga Banjar Sakah Pemogan Densel mengeluhkan pembangunan proyek gudang berlantai III seluas 635 persegi milik Tony lantaran pembangunannya tidak sesuai peruntukkannya. 
Apalagi dipampang IMB lama atas nama Martin (IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013) ber lantai 1 yang pembangunannya kini digeber. 
Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 meter persegi tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB, sesuai dengan SKRK terbaru yang diterbitkan  Dinas PUPR Kota Denpasar.
"Karena dikeluhkan warga, apalagi belum melengkapi IMB-nya, maka kami hentikan sementara pembangunan proyek gudang tersebut sampai diselesaikan pengurusan IMB yang baru," jelas Gung De seusai pemancangan papan penghentian pembangunan proyek gudang tersebut.
Dikatakan juga agar setiap pembangunan di wilayahnya harus diketahui oleh aparat Banjar setempat, mulai dari pembangunan fisiknya, juga para pekerja harus melaporkan keberadaan mereka saat menjadi penduduk non permanen di wilayah banjar adat sesuai dengan pararem Desa Adat Kepaon . 
"Hingga saat ini, para pekerja juga belum melaporkan keberadaannya. Bagaimana jika terjadi kecelakaan pada saat melakukan pekerjaannya? Ini yang harus diperhatikan oleh pemilik bangunan,"tegasnya. (ART/GUN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Aktif Bayar Pajak Dukung Pembangunan Nasional

Terpopuler

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

Anak Muda Bali Antusias Nikmati Kopi dan Be Guling Traktiran Gubernur Koster saat Rahina Tumpek Klurut

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Peran Strategis Media Mengawal Pembangunan Bali Berkelanjutan

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Birkenstock Bawa Perspektif Baru Tentang Kenyamanan Urban Lewat Kampanye Footbe Ecosystem

Ekonomi Vietnam Mampu Bertumbuh 8,02% Tahun 2025, Tantangan Bagi Indonesia untuk Benahi Perekonomian Secara Struktural

Ekonomi Vietnam Mampu Bertumbuh 8,02% Tahun 2025, Tantangan Bagi Indonesia untuk Benahi Perekonomian Secara Struktural