Banner Bawah

Warga Hentikan  Pembangunan Gudang Tanpa IMB di Pemogan Denpasar

Atmadja - atnews

2019-10-06
Bagikan :
Dokumentasi dari - Warga Hentikan  Pembangunan Gudang Tanpa IMB di Pemogan Denpasar
Slider 1

Denpasar, 6/10 (Atnews) - Kelihan Banjar Sakah Desa Pemogan AA. Gede Agung Aryawan, ST, yang dikenal Gung De disaksikan para Pecalang dan dari unsur Babhinkamtibmas menghentikan Pembangunan Gudang di Jalan Sunia Negara Denpasar, Bali, Minggu (6/10).
Hal itu ditandai dengan pemasangan sebuah papan karena belum ada persetujuan warga pendamping dan paruman banjar, Pecalang Br. Sakah - Desa Adat Kepaon Pemogan.
Ditengarai belum mengantongi surat ijin membangun (IMB) dari Dinas PUPR Kota Denpasar, Pembangunan Gudang berlantai III.
Dalam pantauan media Atnews, sebelum bergerak ke proyek yang berjarak sekitar 50 meter dari Balai Banjar Sakah - Kepaon, para pecalang dan pengurus banjar berkumpul di Balai Banjar kemudian bergerak ke proyek sekitar pukul 12.30 Wita. 
Sesampainya di proyek, Kelihan Banjar Gung De, menegur beberapa pekerja proyek untuk menghentikan pekerjaannya sementara waktu sambil menunggu menyelesaikan urusan IMB-nya.
Seperti berita sebelumnya, Warga Banjar Sakah Pemogan Densel mengeluhkan pembangunan proyek gudang berlantai III seluas 635 persegi milik Tony lantaran pembangunannya tidak sesuai peruntukkannya. 
Apalagi dipampang IMB lama atas nama Martin (IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013) ber lantai 1 yang pembangunannya kini digeber. 
Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 meter persegi tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB, sesuai dengan SKRK terbaru yang diterbitkan  Dinas PUPR Kota Denpasar.
"Karena dikeluhkan warga, apalagi belum melengkapi IMB-nya, maka kami hentikan sementara pembangunan proyek gudang tersebut sampai diselesaikan pengurusan IMB yang baru," jelas Gung De seusai pemancangan papan penghentian pembangunan proyek gudang tersebut.
Dikatakan juga agar setiap pembangunan di wilayahnya harus diketahui oleh aparat Banjar setempat, mulai dari pembangunan fisiknya, juga para pekerja harus melaporkan keberadaan mereka saat menjadi penduduk non permanen di wilayah banjar adat sesuai dengan pararem Desa Adat Kepaon . 
"Hingga saat ini, para pekerja juga belum melaporkan keberadaannya. Bagaimana jika terjadi kecelakaan pada saat melakukan pekerjaannya? Ini yang harus diperhatikan oleh pemilik bangunan,"tegasnya. (ART/GUN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : TNI Akan Lakukan Operasi Psikologi dan Teritorial di Papua

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi