Denpasar, 26/10 (Atnews) - Pecalang dan penyanding Banjar Sakah, Desa Adat Kepaon dimintai keterangan oleh Polresta Denpasar tentang kronologis penutupan proyek gudang minuman alkohol (Mikol).
Gudang mikol bisa mengajukan gugatan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan pemilik gudang juga tidak melakukan sosialisasi persetujuan penyanding dan warga sekitarnya.
Hal itu disampaikan Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Adat Kepaon A.A Gede Agung Aryawan, ST yang akrab dipanggil Gung De di Denpasar, Sabtu (26/10).
Dijelaskan, salah satu Pecalang I Ketut Senter di mintai keterangan di Polresta Denpasar, Jumat (25/10).
Pecalang ke lokasi sidak penduduk, karena para pekerja belum melapor ke banjar sebagai “krama tamiu” atau penduduk pendatang selama tinggal di bedeng proyek.
Dengan kondisi itu, akhirnya secara spontan menutup proyek secara bersama-sama karena belum punya ijin sesuai aturan berlaku yakni Awig - Awig Desa Adat dan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Desa Adat.
Permasalahan proyek yang sudah menjadi keputusan Parum Banjar tanggal 14 Agustus 2019, bahwa pembangunan boleh dilaksanakan asal sesuai Awig-awig & Perda.
“Tidak boleh membangun sebelum melakukan kesepakatan sosialisasi dan penyanding sesuai aturan yang berlaku terkait peruntukan bangunan di Zona pemukiman,” ujarnya.
Mengingat telah melakukan pembangunan gudang tanpa mendapat kan kesepakatan & tidak sesuai KDB 50 persen, maka dihentikan dulu sampai ada kesepakatan antar pihak terkait.
Ditegaskan juga, bahwa proyek tetap kerja hingga tanggal 24 Oktober 2019 meskipun papan proyek dihentikan terpasang membuktikan bahwa papan itu tidak ada pengaruhnya terhadap pembangunan di sana.
“Proyek tetap jalan dengan beberapa tukang di sana,” ujarnya. (ART/02)