Denpasar, 11/11 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung rampung dua tahun mendatang.
Target waktu Prakualifikasi Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Sarbagita dimulai 2 Desember 2019.
“Masalah ini sudah berlangsung lama dan berlarut-larut, serta tidak mendapat kepastian kebijakan arah penyelesaiannya,” kata Koster di Denpasar, Selasa (12/11).
Hal ini diakibatkan adanya sesuatu yang tidak sinkron antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah kabupaten/kota yang tergabung dalam Sarbagita.
Hal itu juga akibat tidak adanya komitmen, keberanian, ketegasan, dan kebersamaan maupun sinergi untuk mengambil keputusan.
Kondisi ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, munculnya berbagai permasalahan sosial, serta menurunkan citra Pariwisata Bali.
Permasalahan yang sangat serius ini sampai ditangani oleh Pemerintah Pusat, bahkan masuk dalam agenda Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi ketika menjelang IMF-World Bank.
Keseriusannya itu dibuktikkan dengan terbitnya Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah-langkah atas arahan Pemerintah Pusat.
Pertama, sedang dirancang skema solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan sampah.
Kedua, saat ini sedang dilakukan finalisasi studi kelayakan oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia, badan usaha milik Kementerian Keuangan.
Ketiga, Pemerintah Provinsi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat akan melakukan beauty contest dalam menentukan pihak yang sanggup membangun infrastruktur pengolahan sampah dengan biaya investasi paling murah, teknologi yang diperlukan, dan ramah lingkungan, sehingga bisa meminimumkan beban pembiayaan dari APBN dan APBD.
Keempat, telah dilakukan rapat dengan Pemerintah Pusat 2 November 2019 dengan keputusan untuk memohon kepada Menteri PUPR untuk membangun pekerjaan konstruksi sipil (Civil Work) dan Site Preparation dalam pembangunan PSEL Bali, dan memohon dapat diputuskan dalam waktu paling lama satu minggu.
Pemerintah Provinsi Bali dan Sarbagita menyepakati untuk memberikan kontribusi Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) maksimum sebesar 65%.
Pemerintah Pusat mengupayakan tambahan subsidi melalui skema Dana Dukungan Tunai Infrastruktur (Viability Gap Fund / VGF) untuk mengurangi beban Pemerintah Daerah.
Kementerian Keuangan agar dapat mendukung usulan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Alam dan Budaya yang sedang dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri. (ART/02)