Denpasar, 16/11 (Atnews) - Pemerhati Lingkungan Bali Dr Ketut Gede Dharma Putra mengharapkan kabupaten/kota wajib menyiapkan "tipping fee" dan punya tempat pembuang akhir (TPA) yang mampu memusnahkan residu sampah, sambil mendorong tiap wilayah kecamatan, desa, banjar dan rumah tangga.
"Dengan melakukan 3R dengan baik sehingga makin sedikit residu sampah yang masuk ke TPA," kata Dharma Putra Karangasem, Sabtu (16/11).
Hal itu berdasarkan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Tanggung Jawab Pengelolaan ada di kabupaten/kota. Artinya kalau ada permasalahan sampah yang belum terselesaikan itu adalah kegagalan bupati/walikota.
Kesalahan yang pernah dilakukan di Bali dengan pengelolaan sampah di daerah Sarbagita yang disatukan di TPA Suwung tidak boleh lagi terjadi.
Oleh karena pengolahan sampah yang dilakukan dekat dengan sumber sampah adalah yang terbaik.
Untuk itu, masalah pengelolaan sampah di Pulau Bali seharusnya sudah menjadi usulan prioritas pengelolaan lingkungan sejak tahun 2000-an.
Banyak kajian sejak tahun 2000-an sudah merekomendasikan bahwa pengelolaan sampah di Bali harus menjadi prioritas pembangunan dengan menyiapkan anggaran yang memadai.
Salah satunya adalah setiap pemerintah di Kabupaten/Kota di Bali harus menyiapkan tipping fee yaitu dana APBD untuk biaya pemusnahan sampah yang besarnya sekitar Rp 100 ribu s.d Rp 350 ribu per ton sampah.
Tanpa tipping fee tidak mungkin permasalahan sampah dapat dituntaskan, karena yang terjadi hanya memindahkan masalah dari satu tempat ke tempat lainnya saja.
Semua pihak yang menghasilkan sampah memang punya kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkannya.
Namun biasanya ada residu sampah yang tidak mampu diolah oleh masyarakat apalagi dunia usaha yang tidak bergerak di sektor pengolahan sampah, maka residu sampah inilah yang harus dimusnahkan oleh penanggubgjawab yakni otoritas pemda kabupaten/kota.
Untuk mengurangi besarnya biaya tipping fee, maka kegiatan seperti 3R, beach clean terus-menerus harus dilakukan oleh semua pihak.
Namun tetap harus ada pertanggungjawaban dari para bupati/walikota apabila sampah masih mengotori wilayahnya. (ART/02)