Gianyar, 24/11 ( Atnews).- Sebagian besar sampah plastik bersumber dari pasar tradisional," ungkap Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Gianyar, I Wayan Subawa saat aksi Bali Resik Sampah Plastik di Pantai Saba, Minggu (24/11).
Hal ini terjadi tambah Subawa, aturan pelarangan penggunaan tas plastik sekali pakai tidak merambah pedagang pasar tradisional, hanya pada pasar modern.
Mengatasi permasalahan di pasar tradisional Pemkab Gianyar mengambil langkah dengan membagikan tas belanja kepada pembeli di pasar tradisonal.
"Dengan pembagian tas tidak sekali pakai ini, masyarakat agar membawa tas belanjanya setiap ke pasar" jelas Subawa seraya menambahkan kegiatan Bali Resik Sampah Plastik secara serentak juga dilakukan di pasar tradisional.
Langkah lainnya yang sedang digebrak adalah membuat tempat pengolahan sampah (TPS) dan bank sampah di masing masing desa.
"Saat ini baru 5 desa yang sudah membangun TPS 3 R yakni kurangi (reduce), pakai lagi (reuse), dan daur ulang (recycle)," ucap Subawa.
Sementara Plt Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, esensi dari gerakan Bali Resik Sampah Plastik, bagaimana membangun kesadaran masyarakat terhadap kebersihan.
"Kegiatan Bali Resik Sampah Plastik merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah," demikian Kujus Pawitra.(Mur./02)