Gianyar, 25/11 (Atnews). - Pesamuhan Agung Desa Adat dan Desa se Bali yang digelar sehari di Wantilan Pura Samuan Tiga Gianyar Senin (25/11), menghasilkan beberapa keputusan penting guna memperkuat desa adat ditengah derasnya arus globalisasi.
Salah satu keputusan penting, akan segera terbentuknya lembaga Dinas khusus mengurus Desa Adat yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, sesuai Perda Bali No.7 tahun.2019.
Pesamuhan dihadiri Gubernur I Wayan Koster Bali, bupati/walikota se-Bali, Bendesa Adat, Perbekel, Lurah, Majelis Desa Adat, dan perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
Gubernur Koster mengatakan, untuk menunjang kegiatan berkaitan adat, juga akan dibangun kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Kita semua berkumpul disini untuk menyatukan visi dan misi demi memperkuat desa adat dan desa," tegas Gubernur Koster.
Dalam penguatan desa adat terang Koster, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk masing masing desa adat dalam APBD 2020, atau Rp 447,9 miliar untuk 1.493 desa adat di Bali.
"Sementara desa mendapat anggaran rata rata Rp. 1 miliar lebih dari APBN dengan total dana desa sebesar Rp. 657,8 miliar untuk 636 desa di Bali," terangnya..
Menurut Koster, prajuru desa adat dengan perbekel dan perangkat desa perlu duduk bersama guna melakukan pemilahan program desa yang lebih terarah dan efektif.
Pesamuhan sehari itu diisi pemaparan dari pembicara Kadis Dukcapil Provinsi Bali, Gusti Agung Kartika,SH,MH, Dr. Gde Made Sadguna dan Ketut Sumarta dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali.( Mur/02).