Jakarta 5/12 (Atnews) - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi sejumlah tokoh politik dan tokoh masyarakat Bali Kamis (5/12), melakukan audiensi dengan dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM RI.
Kedua menteri memberikan dukungan kepada upaya Gubernur Koster untuk menggolkan RUU yang dirancang untuk lebih memperkuat peran dan fungsi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan Kebudayaan Bali beserta segala keunikannya.
Ia mengatakan, audensi ini dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali sekaligus menyerahkan dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama 1 tahun.
Menurut Gubernur Koster, berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
Seperti diketahui, pada saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Materi dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan Koster sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali. (*)