Denpasar, 7/12 (Atnews) - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Bali memantapkan implementasi
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Untuk itu, DTPHP menggelar Focus Grup Disussion (FGD) dengan mengundang narasumber Prof Howard Hail dari Australia Centre for Interational Agricultura Research (ACIAR).
Dengan melibatkan para pengguna produk di Pulau Dewata sehingga hasil pertanian semua terserap dengan baik.
"Saya minta saran dan rancangan dari para pakar pertanian agar optimalnya Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018," kata Kadis DTPHP Ida Bagus Wisnu Wardana di Denpasar, Jumat (6/12).
Kegiatan itu dapat pemantapan kesiapan sistem rantai suplai produk pertanian ke hotel, restoran, katering, dan toko modern
Dengan membangun sistem kebutuhan pasar dengan petani sehingga tidak melalui rantai yang panjang.
Sementara itu, Prof Howard yang didampingi Ketua Udayana Community Development Program (UCDP) Prof. Made Supartha Utama mengaku mengelola projek di beberapa negara termasuk Indonesia melihat agribusiness di Bali unik dan menarik peluang pengembangannya karena pasarnya jelas.
Apalagi terlebih lagi adanya campur tangan pemerintah dengan dukungan Pergub No. 99 tahun 2018.
Peluang pasar tersebut dilihat dari jumlah turis yang datang ke Bali cukup tinggi baik mancanegara dan domestik termasuk dinamika perkembangan konsumen lokal Bali yang membutuhkan pasokan pangan yang tinggi dengan nilai-nilai berkembang dinamis.
Dalam acara itu telah mendapat informasi tentang kendala-kendala dalam memenuhi nilai-nilai konsumen tersebut.
Dalam FGD ini dan kunjungan lapangan ingin mendapat informasi lebih banyak dan langsung untuk kemungkinan mengembangkan projek kolaboratif ACIAR bersama Pemda, Universitas, dan parties yang terlibat dalam sistem agribisnis untuk mencari solusi bersama.
Solusi bersama dapat diwujudkan melalui pengembangan sistem rantai nilai agribisnis terintegrasi dan kolaboratif dalam mengkreasi nilai-nilai yang dibutuhkan konsumen dan memenuhi regulasi yang ada, khususnya Pergub No. 99 tahun 2018.
Pembiayaan projek dapat dari ACIAR ditambah "Participated Fundings" dari rantai yang terlibat dan lembaga pemerintah terkait. Participated fundings dapat dalam bentuk in-kinds.
Ia meyakini saat ini masing-masing mempunyai permasalahannya, juga praktik-praktik baik tersendiri, mulai dari lembaga yang berhadapan langsung dengan konsumen (hotel, restoran, pelayanan katering, pasar modern), suppliers atau intermediary, collectors, produsen (petani).
Permasalahan perlu digali lebih detil termasuk data-data yang akan diperlukan dalam membangun/mengembangkan sistem rantai niali terintegrasi, kolaboratif dan komprehensif. (ART)