Denpasar, 12/12 (Atnews) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali baru mengeluarkan izin penambangan galian C sebanyak 36 izin usaha pertambangan operasi produksi hingga Desember 2019.
Sebagian besar izin keluar dari pemohon Kabupaten Karangasem yang menjadi sorotan publik karena sebagian besar menambang secara liar.
Kepala DPMPTSP Dewa Putu Mantera menekankan bahwa pihaknya memberikan izin bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
"Sepanjang persyaratan dipenuhi pasti proses izin cepat, lancar dan sesuai prosedur, " ujarnya.
Ia mengakui tidak ada upaya menghambat bagi masyarakat yang ingin berusaha sepajang mengikuti aturan yang ada.
Upaya itu agar proses penambangan sesuai aturan dan tetap alam sekitarnya terjaga.
Selama pengurusan izin tidak ada beban biaya yang dibebankan oleh pemohon.
Apabila penambangan tanpa izin beroperasi itu perbuatan melanggar hukum yang patut mendapatkan penegakan sehingga memberikan efek jera.
Kendala para pemohon biasanya tidak melampirkan sertifikat tanah, maka dari itu tentu akan menghambat proses pengeluaran izin.
Bahkan Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana meminta pihak terkait melakukan pengawasan ketat.
Dengan melakukan penataan yang baik sehingga galian C tidak merusak lingkungan dan mampu mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). (ART/02).