Denpasat,12/12 ( Atnews).- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) bersama para praktisi hukum, Hakim, dan advokat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), di buka Ketua BPK Dr.Agung Firman Sampurna, CFSA, di Denpasar, Kamis (12/12).
Kegiatan diskusi difokuskan pada pemahaman tentang perbuatan melawan hukum oleh BPK dalam tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Isu yang dibahas dilaterbelakangi adanya pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun laporan hasil pemerikasaan BPK dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan.
"Selama 2016 sampai Desember 2019, ada 26 gugatan terhadap BPK , 18 gugatan perdata, dan 8 gugatan Tata Usaha Negara (TUN)," ucap Agung Firman Sampurna.
Jelas Agung, dalam praktik di persidangan, masih terdapat perbedaan pendapat di antara hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LPH BPK.
Agung mengakui, gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK didasari pada perluasan difinisi Keputusan Administrasi Pemerintahan oleh Mahkamah Agung dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 tahun 2019.
FGD dihadiri, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Prof. Dr. H. Dupandi, S.H, M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid , S.H. M.H , advokat DR.Luhut M.P Pangaribuan dan Asep Ridwan S.H, M.H. ( Mur/02).