Denpasar, 14/12 (Atnews) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali Made Mangku Pastika mengusulkan Pemerintah Provinsi Bali agar menggunakan kata sumbangan atau "donasi" rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali.
"Hal itu dperjuangkan di pusat untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Pulau Dewata karena sebagai wakil daerah Bali mengharapkan undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah lainnya tidak merugikan daerah," kata Pastika saat berdialog dengan jajaran Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali serta sejumlah kelompok ahli, di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah di Denpasar, Jumat (13/12).
Padahal setiap daerah memiliki ciri khas, kearifan lokal, kepentingan dan sumber daya berbeda-beda.
Namun UU berlaku secara umum yang cendrung rugikan daerah Bali.
Padahal realistis Bali menyumbang devisa begitu besar antara Rp130-150 triliun setahun, meskipun tidak semua masuk ke pusat, tetapi itu berupa devisa.
Jumlah itu lebih besar dari kontribusi daerah lain jika dikaitkan dengan bagi hasil atau penghasilan sumber daya alam," ucapnya.
Menurut Pastika, yang juga Gubernur Bali periode 2008-2018 itu, pemberian donasi dari wisatawan asing sudah biasa diterapkan di berbagai belahan dunia dan tidak ada hubungannya dengan pajak.
Bahkan UNESCO juga mengizinkan untuk meminta sumbangan atau donasi dari wisatawan asing, untuk proteksi budaya dan lingkungan.
Donasi hanya diminta dari wisatawan asing atau mancanegara, dan tidak dibebankan bagi wisatawan nusantara.
Upaya itu diterapkan mengingat Bali memang sangat membutuhkan biaya untuk memproteksi dan menjaga budaya, kearifan lokal, agama dan alam lingkungan Bali yang selama ini menjadi primadona wisatawan.
Sementara ini, Pemerintah Bali sudah bertahun-tahun mengeluarkan dana untuk desa adat dan subak.
Desa adat di Bali yang berjumlah 1.495, masing-masing diberikan bantuan sebesar Rp300 juta. Belum lagi lebih dari 2.000 subak di Bali diberikan masing-masing Rp50 juta.
"Pemprov Bali juga memberikan bantuan untuk ritual upacara, membangun tempat ibadah, membantu sekaa (kelompok/komunitas), penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali dan sebagainya. Itu semua menjadi daya tarik pariwisata budaya, yang duitnya terpaksa dibagi dari hasil perolehan pajak kendaraan bermotor," tuturnya yang juga Presiden World Hindu Parisad (WHP).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah usulan Pastika itu kepada Gubernur Bali Wayan Koster. (ART/*)