Tabanan (Atnews) - Tim Gabungan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Bali menutup paksa tambang liar di wilayah Kelating Sangging, Tabanan.
“Tindakan tegas ini merupakan langkah awal untuk memastikan tidak boleh ada penggalian liar yang berakibat rusaknya lingkungan dan membahayakan,” kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi di Denpasar, Senin (11/2).
Hal itu sebagai pengawasan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk itu, pihaknya memanggil tiga pemilik galian liar atas nama I Made Suada, Made Gimawan Duarsa dan I Wayan Surata pada hari Selasa (12/2).
Adapun barang bukti yang disita KTP dan mesin gerinda (2 buah), sekop, gancu dan batu padas.
Untuk sementara aktifitas penambangan dihentikan, karena seperti kejadian dua tahun lalu pihaknya berhasil menutup usaha sejenis di lokasi berdekatan.
Akivitas itu diketahui karena adanya laporan warga yang mengeluhkan penambangan yang membahayakan. (ART)