Denpasar (Atnews) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana 2018-2023 yang sedang proses pengesahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Perda RPJMD setelah mendapat pengesahan Kemendagri dijadikan pedoman oleh seluruh Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah menjadi Perda tentang RPJMD tidak lagi hanya sebatas visi misi Gubernur Koster ketika masa kampanye namun kewajiban seluruh perangkat daerah mewujudkannya,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra di Denpasar, Minggu (17/2).
Ia menegaskan, pola dan haluan pembangunan agar disesuaikan dengan hal itu sehingga terwujudnya visi pembangunan Gubernur Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Sistem perencanaan dengan menerapkan satu kesatuan wilayah yang terpola secara menyeluruh, terencana dan terintegrasi.
Dalam rangka mengembangkan potensi dan keunggulan di wilayah kabupaten/kota dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh.
Dalam mempercepat capaiannya, Gubernur Bali Koster akan mengutamakan penerapan kepemimpinan kultural dengan pendekatan budaya.
Tidak hanya dengan pendekatan formal dan hirarki, sehingga ada sinergi pembangunan Bali yang lebih cepat dan baik.
Hal itu agar sejalan dengan
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, oleh karena Gubernur juga sebagai Perwakilam Pemerintah Pusat. (ART/ika)