Karangasem (Atnews) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Oka Antara MAP menilai Karangasem yang memiliki tambang galian C belum mampu mengelola sumber daya alam (SDA) dengan optimal.
“Sepatutnya menjadi sumber andalan pendapatan Karangasem, justru Penghasilan Asli Daerah (PAD) merosot karena pajak galian C tidak terurus dengan baik,” kata Oka Antara ketika diwawancara khusus oleh wartawan Atnews di Karangasem, Selasa (19/2).
Menurutnya, kawasan tambang Karangasem baru tergaraf sekitar 35 persen, itu artinya masih berpeluang besar penambangan yang bisa dilakukan.
Sebagian besar daerah tambang masih memiliki areal yang luas seperti di sekitar daerah Kecamatan Kubu.
Pasca erupsi Gunung Agung juga mendatangkan material baru yang menambah volume metarial.
Namun aktivitas tersebut agar dikendalikan dengan baik karena tidak terlepas dengan lingkungan.
Pengendalian tersebut sudah diatur dalam peraturan, baik dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Bali sendiri sudah memiliki Perda No. 4/2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk itu, kehadiran pemerintah dalam mengatur aktivitas tersebut agar ada aksi nyata bukan sebatas wacana.
Ia yang juga Calon Legislatif (Caleg) No.1 PDIP Dapil 7 Karangasem menyoroti kinerja pemerintah kurang tegas dalam meneggakan peraturan tersebut.
Masih ada toleransi bagi pengusaha yang melanggar, padahal kondisi itu yang menyebabkan kecemburuan sosial bagi pengusaha yang ikut aturan.
“Saya minta ada ketegasan pemerintah mengatur galian C, jangan sampai usahanya sudah bodong tapi jalan terus gunakan fasilitas negara berupa jalan,” tegasnya.
Oleh karena aktivitas yang bodong berujung akan merugikan masyarakat maupun negara itu sendiri. (ART/ika)