Denpasar (Atnews) - Ombusman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali segera memeriksa izin perusahaan yang menambang di sekitar area galian C di Desa Bhuana Giri Bebandem Karangasem.
“Pemeriksaan dilakukan kepada semua penambang untuk memastikan bahwa usaha tersebut legal dan yang tidak sesuai ketentuan diberi sanksi sesuai kesalahannya,” kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Sabtu (23/2).
Hal itu disampaikan menyikapi kondisi jembatan penghubung Desa Bhuana Giri ambrol akibat banjir Gunung Agung beberapa waktu lalu.
Aktivitas itu bisa menyebabkan adanya kerusakan lingkungan yang kemudian menimbulkan banjir yang tidak dapat dikelola.
Dengan demikian, Satpol PP bisa menghentikan sementara semua aktivitas penambangan selama musim hujan berlangsung demi menjaga publik dari kemungkinan mendapatkan dampak buruk dari banjir akibat rusaknya lingkungan sekitar area penambangan.
Menurutnya, penambangan yang tidak terkontrol dan berlebihan akan merusak lingkungan hidup.
Dengan demikian, ke depan penambangan bisa dikurangi dan dilakukan pemulihan kembali atau reklamasi atas lokasi tambang yang telah mengalami eksploitasi.
Upaya itu dalam menjaga kelestarian ligkungan dan meningkatkam produktivitas lahan. (ART/ika)