Bangli (Atnews) - Pelaku tindak pidana narkotika diancam hukuman12 tahun penjara dan denda Rp. 8 miliar karena yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi mengatakan hal itu saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Senin(25/2).
Ia menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga memakai narkoba jenis shabu dan sering menerima barang kiriman yang diambil di pinggir Jalan Raya Umum jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Bangli.
Polisi bergerak cepat dan menangkap KEB asal Tampaksiring, Gianyar Jumat (22/2) sekitar pukul 21.30 wita di pinggir Jalan Raya Umum jurusan Kayuambua menuju Gianyar tepatnya di Banjar Songlandak, Desa Pengiangan,Kecamatan Susut, Bangli.
Krisnha Mahardika menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,21 gram netto,2 buah pipet sedotan plastic, dua buah korek api gas , Handphone merk oppo warna gold, satu buah celana jeans pendek.
Tersangka diamankan dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya,. demikian Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika. (Anggi/ika)