Banner Bawah

Ketahuan Mewakili Nyoblos Bisa Dipenjara

Artaya - atnews

2019-03-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ketahuan Mewakili Nyoblos Bisa Dipenjara
Putu Suardika, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem

Karangasem (Atnews) - Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih maupun calon pemilih dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya wajib tau dan memahami beberapa peraturan penting yang seringkali diabaikan dan dianggap sepele.
Salah satu contoh sederhana yakni ketika ada satu krabat atau keluarga yang berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan tentunya dari sisi peraturan sudah melanggar. 
Hal ini lah yang kerap kali terjadi akibat ketidaktahuan masyrakat, padahal jika dilihat dari peraturan undang undang nomor 17 tahum 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan bisa  dihukum penjara.
Dalam Pasal 533 undang undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah dijelaska setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta.
"Dalam pemilu tidak ada kata mewakilkan untuk mencoblos, apapun itu alasannya, masyrakat harus memahami aturan ini, Kita tidak ingin masyarakat yang tidak tau mekanisme sampai ditindak," kata Putu Suardika, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem, Selasa (05/03).
Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.
Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu untuk fokus dalam pengawasan seperti Pengangkatan Pengawas pemilu desa dan kelurahan setiap Desa ada 1 orang pengawas. Nanti para pengawas inilah yang akan mengkondisikan sehingga masyarakat benar benar tahu teknis dan aturan yang berlaku. (GD/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kominfo Dukung Kolaborasi PGRI-Siberkreasi Perkuat Bahan Ajar Informatika

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi