Banner Bawah

Ketahuan Mewakili Nyoblos Bisa Dipenjara

Artaya - atnews

2019-03-05
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ketahuan Mewakili Nyoblos Bisa Dipenjara
Putu Suardika, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem

Karangasem (Atnews) - Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih maupun calon pemilih dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya wajib tau dan memahami beberapa peraturan penting yang seringkali diabaikan dan dianggap sepele.
Salah satu contoh sederhana yakni ketika ada satu krabat atau keluarga yang berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan tentunya dari sisi peraturan sudah melanggar. 
Hal ini lah yang kerap kali terjadi akibat ketidaktahuan masyrakat, padahal jika dilihat dari peraturan undang undang nomor 17 tahum 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan bisa  dihukum penjara.
Dalam Pasal 533 undang undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah dijelaska setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta.
"Dalam pemilu tidak ada kata mewakilkan untuk mencoblos, apapun itu alasannya, masyrakat harus memahami aturan ini, Kita tidak ingin masyarakat yang tidak tau mekanisme sampai ditindak," kata Putu Suardika, Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem, Selasa (05/03).
Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.
Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu untuk fokus dalam pengawasan seperti Pengangkatan Pengawas pemilu desa dan kelurahan setiap Desa ada 1 orang pengawas. Nanti para pengawas inilah yang akan mengkondisikan sehingga masyarakat benar benar tahu teknis dan aturan yang berlaku. (GD/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Dampak Gempa Berkekuatan 6 SR dan 52 Kali Gempa Susulan di Mentawai

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Pimpinan DPRD Badung; Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud