Denpasar 14/3 (Atnews) - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sepemikiran dengan Gubernur Bali Wayan Koster agar Negara harus hadir dalam mengayomi dan memberdayakan Desa Adat di Bali.
“Untuk itu, sangat bersedia untuk membahas lebih lanjut alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada Desa Adat untuk mendukung program-program yang menjadi tugas utama Desa Adat,” kata Sri Mulyani di Denpasar.
Hal itu disampaikan ketika tatap muka dan ramah tamah antara Bandesa Adat se-Bali dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, 14 Maret 2019 di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Denpasar.
Dihadiri oleh sekitar 1.500 orang dari unsur; 1.493 Bandesa Adat, Majelis Desa Pakraman, dan para Wakil Bupati se-Bali.
Lebih lanjut pihaknya skema dan cara pengalokasian dana APBN kepada Desa Adat yang ada di Bali khususnya dan di Indonesia umumnya.
Untuk itu Sri Mulyani berjanji akan membahas bersama Menteri Dalam Negeri dan melaporkannya kepada Presiden mengenai aspirasi dari Gubernur Bali beserta Bandesa Adat Se-Bali.
Mengingat penting dan strategisnya Desa Adat sebagai benteng pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal.
Ia sependapat mengenai pentingnya memelihara alam Bali secara niskala, karena dia merasakan ketika akan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali ada sesuatu yang berbeda dengan daerah lain yaitu kekuatan pancaran aura yang dimiliki alam Bali.
Desa Adat merupakan lembaga yang bisa membangun kekuatan kohesi sosial masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial yang dinamis dalam era global saat ini.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan, Desa Adat merupakan lembaga sosial religius yang bersifat Genuine yang memiliki karakteristik dan tatanan unsur pemerintahan, yaitu: 1) Wilayah (Wewidangan); 2) Rakyat (Krama); 3) Lembaga Eksekutif (Prajuru Desa); 4) Lembaga Legislatif (Sabha Desa); 5) Lembaga Yudikatif (Kertha Desa); dan 6) Peraturan Desa Adat (Awig-Awig dan Pararem).
Kedudukan, peran, dan fungsi desa adat sangat penting dan strategis dalam: 1) melaksanakan program sesuai dengan nilai-nilai filosofi Tri Hita Karana; 2) melaksanakan sistem pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan hukum adat; 3) melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat; 4) menyelenggarakan pendidikan nonformal untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali; 5) mengembangkan perekonomian rakyat; 6) menjaga keamanan masyakarat di lingkungan Desa Adat; 7) melestarikan lingkungan alam; dan 8) melaksanakan penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam upaya menjamin eksistensi kelembagaan Desa Adat dengan peran, fungsi, dan pemberdayaan secara berkelanjutan maka perlu kiranya negara hadir guna meringankan beban masyarakat adat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Pasal 18 B ayat (2) bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia...” dan Pasal 28 I ayat (3) bahwa: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu : Pasal 6 ayat (1) bahwa: “Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.” dan Pasal 72 ayat (1) huruf b bahwa: “Pendapatan Desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).”
Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan kebijakan pengalokasian anggaran APBN untuk Desa dan Kelurahan, Gubernur Bali memohon dengan sangat hormat kiranya Ibu Menteri berkenan juga mempertimbangkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN kepada Desa Adat yang ada di Bali sesuai dengan kemampuan keuangan Negara mulai pelaksanaan APBN tahun 2020. (ART/R/ika).