Denpasar, 15/3 (Atnews) - Sekitar 70 peresen dari 336 ribu usaha mikro terutama usaha kecil di Bali setatusnya informal, dalam artian belum memiliki legalitas usaha.
Melihat kondisi itu usaha kecil yang memerlukan tambahan modal akhirnya mengakses ke lembaga-lembaga yang agak tinggi bunganya termasuk ke rentenir.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra, SE, MM, Jumat,(15/3) di Renon, Denpasar mengakui sampai saat ini Koperasi dan Usaha Mikro Kecil di Bali masih terkendala kesulitan dalam mengakses pendanaan.
Terutama kelembagaan formal perbankan karena, sebagian besar Koperasi di Bali tidak memiliki jaminan aset. Meskipun dari sisi kinerja, posisi pengembangan usaha juga telah meningkat.
"Selama ini Koperasi, dan usaha mikro kecil masih terdapat kesulitan mengakses pendanaan. Jika mereka (Koperasi dan Usaha Mikro Kecil di Bali-red) mengajukan ke lembaga formal seperti di perbankan tentu harus memenuhi persyaratan teknis dari perbankan," jelasnya.
Gede Indra berharap banyak mendapat masukan dari pengurus Koperasi se Bali dan asosiasi usaha mikro kecil yang ada bahwa di Bali sangat diperlukan lembaga pengelola dana bergulir.
Pemerintah Provensi Bali menangkap sinyal tersebut, dan sekarang sedang melakukan kajian akademis dengan Universitas Udayana.
"Mudah-mudahan gol satu sampai dua bulan ini. Paling tidak jika bisa tahun depan sudah dapat dibentuk. Ini sangat dibutuhkan, sehinga segmen-segmen yang masih kosong yang tidak bisa masuk ke lembaga keuangan formal atau perbankan dapat dipasilitasi nantinya.
Tentu akan sangat diharapkan, bagaimana dari persyaratan teknisnya lebih ringan dari persyaratan perbankan, dana ini sangat dibutuhkan dana ini. Sehinga berdampak pada oprasional usaha sekala usahanya bisa lebih meningkat lagi. Suku bunga jika disepakati kita rancang dibawah 7 persenpertahun, sehinga akan mendapat membantu bagi usaha nantinya," tutupnya. (GUS/ika)