Bangli 19/3 (Atnews) - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diketahui melanggar ketentuan yang ada ditertibkan oleh tim gabungan dengan menyasar di wilayah kecamatan Tembuku, Selasa (19/03).
Sesuai pantauan, setidaknya ada 15 APK dalam bentuk spanduk dan baliho dari sejumlah parpol dan caleg ditertibkan karena pemasangannya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni dipasang di tiang listrik, pohon perindang dan di luar zona yang disepakati.
Tim gabungan yang bergerak dari arah Bangli menuju Kecamatan Tembuku, menemukan pelanggaran saat baru masuk wilayah desa Jehem. Yakni pemasangan baliho yang ditempel ditebing yang notabene bukan merupakan zona pemasangan APK.
Selanjutnya, tim menemukan pelanggaran terhadap pemasangan baliho salah satu caleg DPRD Propinsi Bali dari Dapil Bangli yang dipasang justru ditiang listrik di perempatan Jalan Jehem. Terhadap kedua baliho tersebut, petugas langsung melakukan penertiban.
Kemudian tim gabungan bergerak melalui Banjar Sama Undisan, Jehem dan kembali menemukan baliho milik caleg DPR RI yang kali ini dipasang di sebuah pohon perindang tepatnya di pertigaan Banjar tersebut.
Selanjutnya tim bergerak menuju arah desa Bangbang dan kembali menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan APK. “Penertiban yang dilakukan tentunya menyasar APK yang melanggar Undang-Undang dan yang direkomendasikan oleh Panwascam setempat," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta yang memimpin kegiatan penertiban tersebut.
“Untuk di Kabupaten Bangli dari beberapa kali penertiban, karena APK-nya memang sedikit, hitungannya masih belasan yang berhasil ditertibkan,” jelasnya.
Lanjut dikatakan, upaya penertiban masih akan terus dilakukan untuk meminimalis bentuk pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Bangli.
“Kita akan terus menindaklanjuti dan melakukan penertiban sehingga dapat dipastikan sehari sebelum masa kampanye usai yakni 14 April 2019, segala atribut kampanye di Kabupaten Bangli harus sudah bersih” katanya (Anggi/ika)