Denpasar, 21/3 (Atnews)-Terkait pengawasan kampaye di media cetak dan elektronik, Bawaslu Provinsi Bali menindak tegas tanpa pandang bulu kepada peserta Pemilu yang ketahuan melangar aturan yang ada.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kamis,(21/3) di Renon, Denpasar, Bali.
Oleh sebab itu, para perserta Pemilu .hendaknya dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang ada sehinga, tidak ada pelangaran termasuk pada saat tahapan kampaye.
"Kami himbau kepada peserta Pemilu baik partai politik maupun perseorangan DPD, agar secara bersama-sama dapat mentaati aturan dan ketentuan yang ada," himbaunya
"Jika ada pelangaran Bawaslu Provinsi Bali akan bertindak tegas. Tentunya tetap disesuaikan dengan pasal yang dilanggar," jelasnya.
Dilanjutkan, dalam pemberian sangsi-sangsi juga diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada.
"Sangsinya juga telah tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017," ujarnya.
"Pelangaran apapun yang terjadi saat kampanye, tentu pintu masuknya ke Bawaslu Provinsi Bali, atau ke Bawaslu Kabupaten Kota," ucapnya. (Agus/ika)