MANGUPURA, 23/3 (Atnews) - Turis berkebangsaan Rusia AZ yang membawa seekor anak orang utan, 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius yang rencana, diselundupkan ke negaranya behasil digagalkan oleh petugas keamanan Bandara Ngurah Rai Bali.
Communication and Legal Section Head, PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrochim Sabtu menjelaskan bahwa seorang penumpang, berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Pulau Dewata. Sesuai dengan prosedur standar keamanan, penumpang berkewarganegaraan Rusia tersebut kemudian melewati pemeriksaan mesin x-ray di Pre screening check point di Terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Melalui hasil screening yang ditampilkan layar mesin tersebut, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor baby orang utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian.
Pada saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius, dan tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap. Untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan,.
Calon penumpang tersebut selanjutnya diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA.
“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelas Arie Ahsanurrohim.
Dalam keterangannya, penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan, bahwa baby orang utan jantan berusia 2 tahun itu ia beli seharga $ 300. Selain ditemikan seekor baby orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan. */DW/ika)