Karangasem, 26/3 (Atnews) - Setelah melalui beberapa kali tahapan pembahasan, dua Rancangan Peraturan Daerah terkait Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya siang ini, Selasa (26/03/2019) disahkan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Karangasem.
Kedua Ranperda ini merupakan inisiatif dari Dewan, dalam kesempatan tersebut, Ketua pansus I mengenai Ranperda Penanggulangan Kemiskinan , I Nyoman Sumadi menyampaikan, kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisector dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat sehingga untuk penanganannya harus dilakukan oleh banyak pihak.
"Dengan Peraturan Daerah ini kami berharap nantinya agar bisa dijadikan sebagai acuan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan penanggulangan kemisikinan secara komperhensip," ujarnya.
Disatu sisi Ketua Pansus II mengenai Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas, I Gede Bendesa Muliawa juga berharap, dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda agar dapat membangkitkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Daerah provinsi maupun pusat.
"Pendataan terhdap warga penyandang disabilitas harus dilakukan diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem. Agar pemerintah daerah dapat mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan merata," tandasnya.
Sementara itu Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri usai mengesahkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda mengatakan, Sebelum kedua Ranpeda ini disahkan, pihaknya telah mengikuti penyampaian dari Pansus I dan Pansus II. Setelah menjalani pembahasan secara seksama melalui beberapa tahapan, maka pada prinsipnya dua Ranperda inisiatif yang diajukan itu dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan lahirnya kedua Ranperda hingga disahkan menjadi Perda menunjukkan bahwa ada komitmen antara eksekutif dan legeslatif untuk menyusun regulasi guna mewujudkan Karangasem yang cerdas, bersih bermatabat dengan berlandasakan Tri Hita Karana.
"Setelah disetujui Ranperda ini, maka akan diproses lebih lanjut dan dapat segera dimohonkan nomor register serta proses evaluasi ke Gubernur Bali sehingga secepatnya bisa ditetapkan dan dilaksanakan,” kata Bupati Mas Sumatri. (GD/Art)