Banner Bawah

Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa

Artaya - atnews

2019-03-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tiga Kelurahan di Karangasem diusulkan Jadi Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena

Karangasem, 28/3 (Atnews) - Warga Tiga Kelurahan di Kabupaten Karangasem mengusulkan agar dilakukan pemekaran terhadap wilayah Kelurahannya menajdi Desa.
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Subagan, Karangasem dan Kelurahan Padang Kerta. Usulan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Komang Agus Sukasena ketika ditemui pada Kamis (28/03).
"Ya benar ada usulan untuk pemekaran Kelurahan dan itu sudah diproses. Saat ini sudah masuk tahapan Verifikasi," ujarnya.
Dijelaskan Sukasena, untuk Pemekaran Kelurahan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi misalnya jumlah penduduk serta wilayah Kelurahan yang lebih banyak wilayah kedesaan.
Salah satu contoh usulan pemekaran di Kelurahan Padang Kerta, setelah melalui verifikasi, hasilnya Kelurahan Padang Kerta tidak bisa dimekarkan karena jumlah penduduknya tidak memungkinkan. Wilayah yang kemungkinan bisa dimekarkan menjadi Desa seperti wilayah Jasri yang masuk di Kelurahan Subagan dan Dukuh Penaban di Kelurahan Karangasem.
Selain beberapa kendala tersebut, Pembentukan Desa baru juga terbentur dengan surat moratorium di kementerian yang sampai saat ini belum dicabut. Dengan adanya surat moratorium tersebut, efeknya nomor induk Desa baru tidak bisa keluar.
Tanpa adanya nomor induk Desa, secara langsung Dana Desa juga tidak akan keluar. Jika tetap dipaksakan maka pemerintah daerahlah yang harus membiayai kebutuhan Desa tersebut.
Disaat yang bersamaan munculnya wacana tentang perubahan status, Ada Peraturan Mentri terkait adanya alokasi dana bagi kelurahan. Dengan adanya dana tersebut, pemerintah dikelurahan dengan dana tersebut dimungkinkan untuk mengakomodir kepentingan masyrakat baik itu untuk peningkatan sumberdaya maupun peningkatan infrasteuktur.
Peruntukan dana tersebut hampir sama dengan dana Desa, hanya saja yang menjadi pembedanya dana itu terlebih dahulu masuk ke APBD lalu dijatuhkan ke Kecamatan setelah itu akan dibentuk kuasanya ditingkat kelurahan barulah dana bisa dipergunakan.
"Dana tersebut besarnya Rp.300 juta, informasinya akan turun mulai bulan ini," kata Sukasena. (GD/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kominfo Dukung Kolaborasi PGRI-Siberkreasi Perkuat Bahan Ajar Informatika

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

Galungan dan Kuningan

Galungan dan Kuningan

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud