Banner Bawah

Desa Adat Wajib Mengurus Masalah Sampahnya Sendiri

Artaya - atnews

2019-04-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Desa Adat Wajib Mengurus Masalah Sampahnya Sendiri
Slider 1

Denpasar, 2/4 (Atnews) - Ketua Pansus Revisi Ranperda Desa Adat, DPRD Bali Nyoman Parta membahas soal kesucian, kelestarian, kebersihan dan ketertiban di desa adat pada sidang paripurna DPRD, selasa (2/4).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Salah satu yang dibahas yaitu mengenai antara setiap orang yang berada atau bertempat tinggal di wilayah desa adat wajib menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan dan ketetiban di desa adat yang tertuang pada pasal 15.
Nyoman Parta memaparkan "Desa adat wajib melaksanakan pembinaan, pemberdaayaan, bertangungjawab dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan". Sesuai dengan aspirasi kepada pihak pansus pengelolaan sampah yang di tempatkan pada satu titik wilayah seperti diantaranya TPA Suwung dirasa memerlukan dana yang cukup besar dalam pengelolaannya. 
"Jika ingin persoalan sampah segera selesai, maka harus di selesaikan pada desa adat setempat sehingga volumenya sedikit dan tidak memerlukan transportasi dan tenaga besar untuk memindahkannya" tambahnya. (SIN/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Usai Nabrak Pengemudi Truk Galian C Kabur

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi