Denpasar, 5/4 (Atnews) - Perusahaan Daerahi (Perusda) Bali menyusun manajemen penyangga pangan sebagai bentuk penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, megenai pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.
Penyangga pangan ini sebagai upaya mendorong sektor pertanian, peternakan dan perikanan serta industri lokal produk yang diserap pasar sesuai dengan Visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali" jelas Kepala Badan Pengawas Perusda Bali, IB Kesawa Narayana. Program ini akan melibatkan seluruh komponen di Provinsi Bali, baik OPD Dinas terkait, Petani, Asosiasi/Koperasi Tani, BUMDES, NGO, Pengepul, dan Perbankan/Lembaga serta lembaga asuransi .
Terdapat tiga kategori implementasi dalam manajemen penyangga pangan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan berupa jatuhnya harga jual, terutama buah-buahan musim pada saat panen raya. "Sebagai langkah awal Perusda Bali mengembangkan industri pengolahan buah musim yaitu salak di Karangasem, jeruk di Bangli, manggis di Tabanan, anggur di Buleleng, mangga dan alpukat, serta membangun sistem pemasaran untuk komoditas beras, kopi dan coklat yang selama ini menjadi komoditas andalan di Bali agar petani Bali sejahtera secara ekonomi" pungkasnya.
"Dipastikan juga untuk menjamin pendapatan petani, dipatok dengan minimal harga beli produknya sesuai Harga Pokok Produksi (HPP) 20% dengan membentuk cluster buyer dan pengepul bagi petani untuk mendapatkan kesepakatan harga pakai pada batas atas/bawah" tutupnya. (SIN/ika))