Denpasar, 12/4 (Atnews) - Kasus oknum Ketua Kadin Bali hanya seorang diri atau ada pihak lain? Itulah pertanyaan mengemuka setelah tertangkapnya AAWP dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Andi Fairan S.I.K.,M.S.M, dalam siaran persnya yang diterima Jumat mengakui akan melihat keterangan dari tersangka AAWP, apakah bekerja seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat, masih menunggu hasil pemeriksaan.
Tersangka AAWP ditangkap di sebuah apartemen di daerah Kuningan - Jakarta, karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.
Polisi terpaksa menangkap AAWP karena setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan, ia mangkir dari panggilan penyidik, malahan pergi ke Jakarta. Karena tidak Kooperatif, kami perintahkan anggota untuk menangkapnya. "Ujar Dir Reskrimum Polda Bali
Andi mengungkapkan, kasus yang menjerat oknum Ketua Kadin Bali ini merupakan kasus sejak tahun 2012. Hal ini bermula antara tersangka dengan pelapor bernama Sutrisno bekerja sama membentuk PT. BSM yang akan bekerja sama dengan Pelindo dalam proyek pengembangan Pelabuhan Benoa.
Selain itu, penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan seperti surat kesepakatan bersama, bukti transaksi atau transfer senilai Rp 6 Miliar dan Rp 10 Miliar, kemudian memeriksa saksi yang menerima dan yang mengirim hingga yang melihat kerja sama tersebut.
Tersangka menyanggupi mengurus ijin rekomendasi gubernur tapi ternyata tidak. Tersangka yang sudah menerima uang Rp 16 Miliar tapi ijin rekomendasi yang sudah menjadi kesepakatan mereka tidak keluar sehingga korban dirugikan dan melapor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan (tipu gelap). Kasusnya saat ini masih dalam proses, setelah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan, kemudian penahanan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti kami lihat proses pemeriksaan dan cukup bukti, akan lakukan langkah selanjutnya,” Tegas Kombes. Pol. Andi Fairan. (Humas Polda Bali/ika)