Banner Bawah

Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?

Artaya - atnews

2019-04-12
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?
Kasus Oknum Ketua Kadin Bali Hanya Seorang Diri atau Ada Pihak Lain?

Denpasar, 12/4 (Atnews) - Kasus oknum Ketua Kadin Bali hanya seorang diri atau ada pihak lain? Itulah pertanyaan mengemuka setelah tertangkapnya AAWP dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan.
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Andi Fairan S.I.K.,M.S.M, dalam siaran persnya yang diterima Jumat mengakui akan melihat keterangan dari tersangka AAWP, apakah bekerja seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat, masih menunggu hasil pemeriksaan. 
Tersangka AAWP ditangkap di sebuah apartemen di daerah Kuningan - Jakarta, karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.
Polisi terpaksa menangkap AAWP karena setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan, ia mangkir dari panggilan penyidik, malahan pergi ke Jakarta. Karena tidak Kooperatif, kami perintahkan anggota untuk menangkapnya. "Ujar Dir Reskrimum Polda Bali
Andi mengungkapkan, kasus yang menjerat oknum Ketua Kadin Bali ini merupakan kasus sejak tahun 2012. Hal ini bermula antara tersangka dengan pelapor bernama Sutrisno bekerja sama membentuk PT. BSM yang akan bekerja sama dengan Pelindo dalam proyek pengembangan Pelabuhan Benoa.
Selain itu, penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan seperti surat kesepakatan bersama, bukti transaksi atau transfer senilai Rp 6 Miliar dan Rp 10 Miliar, kemudian memeriksa saksi yang menerima dan yang mengirim hingga yang melihat kerja sama tersebut. 
Tersangka menyanggupi mengurus ijin rekomendasi gubernur tapi ternyata tidak. Tersangka yang sudah menerima uang Rp 16 Miliar tapi ijin rekomendasi yang sudah menjadi kesepakatan mereka tidak keluar sehingga korban dirugikan dan melapor.
Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan (tipu gelap). Kasusnya saat ini masih dalam proses, setelah ditangkap akan dilakukan pemeriksaan, kemudian penahanan, pihaknya masih  menunggu hasil pemeriksaan.
“Nanti kami lihat proses pemeriksaan dan cukup bukti, akan lakukan langkah selanjutnya,” Tegas Kombes. Pol. Andi Fairan. (Humas Polda Bali/ika)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Turis Tiongkok Berkurang ke Bali pada Imlek 2019

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi