Perang Lawan Korupsi, Harap APH Bali Lebih Responsif, Ketum AAI ON: Jangan Biarkan Bapak Prabowo Bicara jadi Omon - Omon
Admin - atnews
2024-12-13
Bagikan :
Denpasar (Atnews) - Ketua Umum (Ketum) DPP Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Dr Palmer Situmorang SH MH meminta aparat penegak hukum (APH) di Bali lebih responsif mengimplementasikan program Presiden Prabowo bersih-bersih dari korupsi.
Agenda perang melawan korupsi sudah disampaikan berulang kali oleh Presiden Prabowo, bahkan sejak hari pertama menjadi Presiden. Prabowo sudah menegaskan tekadnya melawan korupsi sampai tuntas.
Untuk itu, gaung yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo telah memberikan kebranian yang besar bagi APH baik kepolisian maupun kejaksaan mengambil tindakan dalam memberantas korupsi Pulau Dewata.
"Nah, bagaimana aparat penegak hukum (APH) di Bali, sudahkah Anda proaktif? Sikat semua korupsi tanpa pandang bulu. Presiden Anda telah mencanangkan perang melawan korupsi. Jangan biarkan Bapak Prabowo bicara jadi omon - omon," kata Palmer Situmorang.
Hal itu disampaikan usai pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) di Denpasar, Jumat (13/12).
Munaslub AAI ON 2024 berlangsung di Sanur, Denpasar Bali 11 - 13 Desember 2024 dengan tema: "Melalui Munaslub AAI ON 2024, Kita wujudkan kebersamaan dan Persatuan Asosiasi Advokat Indonesia".
Acara itu dihadiri Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Anggota Kehormatan AAI ON Dr Made Mangku Pastika yang juga Gubernur Bali dua periode 2008-2018 dan Anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024, Ketua Organizing Committee (OC) Munaslub, I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H. yang juga Ketua AAI ON Denpasar.
Menurutnya, pemberantas korupsi tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah pusat. Upaya itu agar semua lini pemerintah baik desa hingga provinsi tidak lagi melakukan korupsi.
Tanda-tanda zaman itu, diharapkan oleh semua pihak, khususnya bagi APH di Bali lebih proaktif.
Apalagi uang negara atau uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk golongan tertentu.
Ditegaskan, jangan uang negara, digunakan untuk kepentingan politik. Misalnya digunakan memenangkan Pemerintahan Desa (Perbekel), Pemerintah Provinsi (Gubernur) dan kabupaten(Bupati)/kota (Walikota).
Itu anggran milik rakyat, anggaran negara bukan untuk kepentingan golongan atau memenangkan satu partai atau satu kelompok tertenu. Itu uang rakyat untuk kesejahteraan.
"Kalau memenangkan seseorang, dua orang atau satu kelompok. Itu sudah jelas korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Mahendra mengharapkan setiap desa dinas atau desa adat seluruh Bali agar ada pedampingan Advokat.
Saat ini jumlah advokat di Bali sudah lebih dari 1.500 Advokat sesuai penjelasan Anggota Steering Committee (SC), Robert Khuana, SH, MH, bersama teman-teman AAI ON pada saat audensi beberapa waktu lalu.
Namun jumlah Desa/Kelurahan di Bali sejumlah 716 Desa/Kelurahan dan 1.500 desa adat.
Untuk itu, pihaknya yang mendasari dalam mengusulkan mempercepat peningkatan literasi hukum masyarakat dan sekaligus untuk memberikan pengayoman hukum, bagaimana agar diatur polanya, 1.500 Advokat tersebut dibagi sedemikian rupa untuk 1 Advokat, 1 Desa.
"Saya percaya apabila ini dilakukan, literasi hukum masyarakat akan meningkat, masyarakat akan lebih memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya, menjadikan ketentraman, ketertiban, dan keamanan semakin baik, bahkan mungkin tidak ada lagi masyarakat yang merasa dikriminalisasi, diintimidasi, takut ketika berhadapan dengan persoalan hukum," ujarnya.
Terkait hal tersebut, sebagai bangsa yang besar dan memiliki warisan budaya luar biasa, dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, untuk di Bali lebih dari 4,3 juta jiwa, dalam era globalilasi yang sangat dinamis, pemahaman akan hukum sangat penting sekali.
Mahendra pun sangat berkeinginan agar rekan-rekan Advokat dapat aktif dalam upaya peningkatan literasi hukum masyarakat.
Berdasarkan data Bappenas, untuk Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Indonesia tahun 2022 yang dirilis pada Bulan Mei 2024, dari skor indeks 0 sampai dengan 1, skor IPH Indonesia berada di angka 0,66 (Kategori Baik).
Namun, jika mencermati lebih dalam IPH Indonesia tersebut, pada Indikator Tingkat Pemahaman Masyarakat terkait mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, masih tergolong rendah, berada diangka 0,49 (Kategori Cukup). Menurutnya, hal tersebut ada benarnya, karena faktanya kita masih menemukan banyak persoalan hukum ditengah masyarakat, yang dilatar belakangi ketidaktahuan/ kurangnya pemahaman akan hukum.
Mirisnya, pihaknya juga menemukan ada masyarakat karena ketidaktahuan bahwa perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, kemudian yang bersangkutan menjalani proses hukum, menjadi tersangka, terdakwa dalam suatu tindak pidana, misalnya korupsi. Mungkin benar, yang bersangkutan tidak memiliki mensrea, namun karena jabatan dan alur proses yang ada, menjadikan yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
"Saya khawatir, hal ini terkait Dana Desa, sehubungan dengan besarnya anggaran yang digulirkan ke Desa, sementara kita ketahui latar belakang Kepala Desa, tidak semua memiliki pendidikan yang cukup memadai untuk memahami hukum," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menaruh harapan pada rekan-rekan Advokat sebagai salah satu pilar yang menjadi bagian dari penegakan hukum dan memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk membantu didalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, agar masyarakat semakin paham akan kewajiban dan haknya, patuh terhadap hukum, serta agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan karena ketidaktahuannya akan hukum.
Maka dari itu, pihaknya menyambut baik dan merasa terhormat kegiatan Munaslub ini dilaksanakan di Bali.
"Selamat datang kepada para peserta Munaslub, semoga taksu Bali memberikan vibrasi yang positif untuk kemudahan, kelancaran, dan suksesnya pelaksanaan Munaslub yang sangat penting ini, guna menyatukan kembali Organisasi Advokat yang ada," imbuhnya.
Hal itu pula sebagai momen yang bagus, bulan Desember, pada kesempatan yang baik itu mendahului untuk mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Natal kepada rekan-rekan Umat Kristiani, dan Selamat Menyambut Pergantian Tahun menuju tahun 2025.
Ditekankan kembali, pentingnya literasi hukum karena mulai dari lahir sampai dengan nanti meninggal dunia, selalu terkait dengan produk hukum.
Pada saat lahir memerlukan Akta Kelahiran, pada saat menikah memerlukan Akta Perkawinan, begitu juga pada saat meninggal ada Akta Kematian.
Demikian halnya pula, sebagai individu dan makhluk sosial, dalam berinteraksi diatur atau terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
"Persoalannya, banyak masyarakat kita yang tidak atau belum menyadari pentingnya memahami norma atau hukum yang berlaku. Mereka seringkali abai, namun kemudian merasa terintimidasi, lebih dari itu merasa diperdaya, menjadi korban atau merasa dikriminalisasi ketika berurusan dengan hukum, padahal mungkin faktanya tidak seperti itu. Menurut saya, hal ini lebih karena ketidaktahuannya akan norma atau hukum yang berlaku," bebernya. Sebaliknya, pihaknya juga menemukan, mungkin karena yang bersangkutan sangat paham, menguasai aturan yang berlaku, mampu mensiasati aturan tersebut atau menghindar dari apa yang sepatutnya dilakukan, misalnya: dalam pengurusan perizinan berusaha, yang saat sekarang menggunakan OSS dengan rezim pengaturan adalah berbasis resiko, usaha yang semestinya beresiko tinggi, diatur sedemikian rupa agar menjadi beresiko rendah atau setidaknya menegah rendah. Misalnya dalam membangun seluas 40 hektare tetapi dipecah-pecah sehingga tidak masuk dalam berbasis resiko, usaha yang semestinya beresiko tinggi.
Sehingga, kewajiban atau persyaratan yang harus dipenuhi ini menjadi lebih sedikit atau lebih mudah.
Dalam hal lain, pihaknya melihat, mengalami bagaimana karena pengawasan yang kurang, hal yang salah seperti pelanggaran atas larangan berjualan di suatu kawasan dibiarkan terjadi, larangan parkir dibiarkan terjadi, karena dibiarkan hal tersebut dianggap benar, dan ketika dilakukan penertiban akan sangat sulit.
Sementara itu, Mangku Pastika juga menyambut baik ide Pj Gubernur Bali agar setiap desa adat/desa dinas ada satu pendampingan Advokat.
Upaya itu agar mereka bisa menjelaskan atau penerangan soal hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Dimana keadilan itu, salah satunya keseimbangan hak dan kewajiban. "Jangan hanya tahu kewajiban tidak tahu haknya atau hanya tahu haknya saja tidal tahu kewajibannya, itu kacau," ungkap Mangku Pastika yang juga Mantan Kapolda Bali, NTT dan Papua.
Disamping itu, Ketua Organizing Committee (OC) Munaslub, I Gede Wija Kusuma menyebut ide bilian Pj Gubernur Bali agar setiap desa satu Advokat untuk memiliki pendampingan dalam memberikan advokasi hukum.
Apalagi setiap desa memiliki anggaran yang besar dengan UU Desa sekitar Rp1 Miliar setiap desa, belum lagi perputaran uang semakin besar dalam era kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mengimplementasikan program makan bergizi gratis.
Besarnya anggaran itu rentan dengan penyalahgunaan. Maka AAI ON Denpasar akan segara melaksanakannya dalam bentuk program kemungkinan dengan nama "AAI ON Masuk Desa".
Tidak lupa pula, pihaknya mengungkapkan persiapan acara itu cukup singkat dengan peserta dari seluruh Indonesia. Diharapkan acara itu mampu menyatukan kembali organisasi AAI ON.
Baginya, AAI ON sudah satu, tetapi secara legal meski dilakukan proses yang mesti dilalui. TOR-nya pun sudah disiapkan oleh SC.
Sedangkan, Ketua Umum (Ketum) AAI ON, Dr Palmer Situmorang memiliki tekad kuat dalam menyatukan kembali AAI ON yang sempat terpecah menjadi tiga.
Kegiatan itu dilakukan setelah Pengurus AAI ON mendapatkan mandat menyatukan kembali organisasi dalam Raker AAI ON pada November 2023.
Dengan kondisi yang terpecah-pecah dan tercerai berai menimbulkan penilaian profesi Advokat yang tidak baik. Padahal profesi Advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile).
"Telalu rendah direndahkan profesi mulia. Padahal profesi Advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile)," ujarnya.
Selain itu, profesi Advokat maupun organisasi Advokat khususnya AAI memiliki peran vital pada program Kampus Merdeka. Tempat mereka belajar, para Advokat menjadi pengajar bahkan lulusannya diterima sebagai tenaga kerja. (GAB/ART/001)