Yiyik Agustina Datangi Polda Bali, Laporkan Dua Akun Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Admin - atnews
2025-01-09
Bagikan :
Selegram Ni Kadek Lilik Agustina yang dikenal Yiyik Agustina (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Selegram Ni Kadek Lilik Agustina yang dikenal Yiyik Agustina melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Dirreskrimsus Polda Bali.
Yiyik Agustina didampangi Kuasa Hukum Made Feri,S.H. dari Feri Law Office and Partners telah melaporkan dua orang, satu akun Tiktok dan Whatshappp pada Hari Selasa, (7/1/2025).
Bukti laporan dengan No.Reg.: STPL/26/I/2025/SPKT/Polda Bali dan No.Reg.: STPL/27/I/2025/SPKT/Polda Bali tentang Laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelaporan itu buntut dari kasus dirinya sebagai korban tindak kekerasan dari kasusnya pemukulan dirinya yang kini akan masuk persidangan.
Advokat Feri mengatakan, pihaknya melaporkan dua akun tersebut karena telah melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Dengan menyebarkan berita tidak benar (palsu) tentang Yiyik Agustina dalam group Whatshapp keluarga besar. Sedangkan akun Tiktok juga serupa.
Hal tersebut tentu merugikan citra kliennya, disamping tekanan maupun banyak hate comment (ujaran kebencian).
Sementara itu, Yiyik Agustina mengaku pihak terlapor masih ada hubungan keluarga. "Terlapor masih ada hubungan keluarga," ungkapnya.
Kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran semua pihak. Upaya itu agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Begitu juga, menggunakan media sosial tidak mengancam maupun menyebarkan berita - berita bohong. Mengingat Indonesia sebagai negara hukum.
Apabila mengalami hal tersebut, pihak korban tidak perlh takut melalorkan ke pihak aparat sehingga mendapatkan proses hukum secara adil.
"Baik mendapatkan kekerasan verbal da non verbal, bebas melaporkan apalalgi tudahan tidak benar," pungkasnya. (GAB/001)