Denpasar, 14/10 (Atnews) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Bali Dr Made Mangku Pastika menggelar rembug terbatas (Retas) di Denpasar, Minggu (13/10).
Kegiatan ini untuk mengoptimalkan fungsi dan wewenang DPD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan Narasumber Prof Dr Ibrahim R, Dr. Gede Mahaendra Wijaatmaja, S.H., M.H., Dr. Nyoman Subanda, MSi, dan Dr. Jimy Usfunan, S.H., M.H yang dipandu oleh Drs. I Nyoman Wiratmaja, MSi., Komang Pradnyana Sudibya, SH, M.S, Dr. AA Gede Duwira Hadi Santosa dan Ketut Ngastawa.
Menurutnya, legitimasi DPD begitu tinggi namun kewenangan dalam mengambil keputusan strategis masih kecil.
Untuk itu, eksistensinya nyaris tidak didengar oleh masyarakat.
Mengingat akibat DPD tidak dapat melakukan kontrol terhadap perubahan-perubahan ketentuan RUU dalam sidang paripurna persetujuan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Pada akhirnya kebijakan yang dihasilkan berpotensi merugikan daerah.
Tidak masuknya DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mendapatkan persetujuan bersama, disebabkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945, hanya mengatur “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
Dengan demikian, tidak ada ruang secara konstitusional keterlibatan DPD dalam pemberian persetujuan pada sidang paripurna terhadap RUU yang menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Padahal, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah sebagai representasi territorial atau regional (regional representation).
Penekanan sebagai regional representation yang membawa kepentingan daerah dalam melakukan pengawasan kebijakan pusat (bukan sekedar utusan).
Adanya keinginan untuk mengakomodir aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam pengambilan keputusan politik.
Menghadirkan sistem bikameral dalam kekuasaan legislatif
Melalui wakil-wakil yang jumlahnya sama di setiap daerah, DPD menyuarakan kepentingan daerah melalui tugas dan fungsinya di bidang legislasi, anggaran serta pengawasan.
Begitu pula koordiansi Pimpinan Daerah dengan DPD juga belum adanya sinergi yang maksimal.
Maka dari itu, dalam Rembug tersebut akan memberikan usulan dalam penguatan DPD melalui Perubahan Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Diharapkan meningkatkan peran DPD dalam membahas RUU yakni (1) dalam hal pembahasan di tingkat I dan Tingkat II serta mengusulkan RUU yang berasal dari DPD.
(2) DPD terlibat dalam menyusun Program Legislasi Nasional, (3) Penyusunan Program Legislasi Nasional sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak dan/atau kewenangan untuk mengajukan RUU yang dimiliki DPD. Keterlibatan DPD ikut serta menentukan Prolegnas, sebagai wujud melaksanakan wewenangnya mengajukan RUU sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Serta (4) DPD memberikan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pajak, Pendidikan dan Agama. (ART/atm)