Badung (Atnews) - Rapat paripurna masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung 2025/2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dibuka oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti,SH bertempat di Gosana Utama Kantor DPRD Badung Mangupura, Selasa (4/11).
Tiga Fraksi yang ada di DPRD Badung yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyetujui untuk Raperda tentang RAPBD th 2026 dan Raperda pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal untuk disahkan menjadi Perda.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa,SH dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta,SH.
Fraksi Partai Golkar yang mendapat kesempatan pertama dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh I Putu Sika Adi Putra, SH menyatakan, kebijakan fiskal Kabupaten Badung tahun 2026 benar benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Ini mencerminkan keadilan sosial serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Badung yang berdaya saing berbudaya dan berkelanjutan.
"Secara normal pendapatan daerah Kabupaten Badung mengalami kenaikan pagu cukup tajam dari tahun ke tahun," ujar Adi Putra.
Terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal Fraksi Golkar menyatakan, Raperda ini dapat menjadi instrumen yang tidak hanya menarik investor tetapi juga menumbuhkan keadilan ekonomi bagi krama Badung.
Oleh sebab itu Fraksi Golkar dapat menyepakati Raperda RAPBD tahun 2026 dan Raperda pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Ketua Fraksinya I Wayan Puspa Negara menyatakan, Ranperda APBD 2026 pendapatan daerah dirancang Rp 12,3 triliun lebih (naik 10,8 persen) dari Rp 11,1 triliun lebih di tahun 2025.
"Menurut perspektif kami kenaikan ini masih dikoreksi hingga 11,1 persen sesuai kondisi ekonomi dan fiskal daerah yang sehat dan dinamis," ungkap Puspa Negara.
Terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, Gerindra sependapat dengan Bupati bahwa peran penanaman modal terhadap pertumbuhan ekonomi sangatlah penting dan setrategis.
Mengingat modal salah satu faktor utama dalam proses pembangunan ekonomi.
Disamping itu UU.No.6 Th 2023 menyatakan penanaman modal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dan dalam Peraturan Pemerintah No 24 Th 2019 tentang pemberian insentif oleh Pemda berupa dukungan kebijakan fiskal dari Pemda kepada masyarakat dan penanaman modal.
Maka dari itu Fraksinya sepakat menyetujui untuk disahkan ke dua Raperda yang diajukan Bupati untuk disahkan menjadi Perda.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang dibacakan I Made Suryananda Pramana, SE menyatakan, dalam Raperda tentang RAPBD th 2026 fraksi PDIP mendorong agar pemerintah melakukan langkah efektif terhadap belanja-belanja yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi.
Fraksi PDIP mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran belanja daerah th 2026 sudah mengalokasikan anggaran yang memadai terhadap program- program strategis, wajib mengikat.
"Seperti anggaran mandatori pendidikan mencapai 28,17 persen sesuai dengan Undang-Undang sekurangnya 20 persen dari total belanja daerah," ucap Suryananda politisi muda asal Canggu Kuta Utara.
Terhadap Raperda tentang pemberian insentif dan /atau kemudahan penanaman modal Fraksi PDIP menyatakan, perkembangan suatu daerah dapat dilihat dari kemampuan secara finansial dan meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat.
Ini akan tercapai kalau pemerintah daerah mampu menggali potensi dan sumber pendapatan lainnya.
Salah satunya diantaranya adalah penanaman modal. Karena peran penanaman modal sangatlah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. (MUR/001)