Kasus Villa: Kuasa Hukum Lengkapi Dokumen, Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka
Admin - atnews
2025-12-09
Bagikan :
Kuasa Hukum lengkapi data (ist/Atnews)
Denpasar (Atnews) - Kuasa Hukum Gabriella, Adv. Alianto, SH., bersama rekannya Adv. Sobri, SH., mendesak Polresta Denpasar segera menetapkan terlapor berinisial K sebagai tersangka.
Keduanya menghadiri pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus melengkapi dokumen materil dari laporan sebelumnya, yang menurut mereka telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Adv. Alianto menjelaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk membuka laporan baru, melainkan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menghadapi tekanan dari sejumlah kelompok yang berulang kali mendatangi kliennya.
“Laporan ini pada dasarnya hanya untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah lengkap. Kami minta pihak kepolisian agar segera bertindak karena sudah tiga kali kami didatangi ormas. Kami bahkan dituduh melakukan penyekapan. Polisi datang memeriksa, dan ternyata tidak ada penyekapan sama sekali. Tetapi ormas tetap datang dengan narasi yang tidak benar,” ucapnya di Denpasar, pada Senin (8/12/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya membuat ketidaknyamanan bagi kliennya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang lebih besar jika tidak segera ditangani. “Ini sudah masuk kategori penyebaran hoaks dan intimidasi. Kami berharap agar kepolisian segera menetapkan tersangka agar situasi tidak semakin gaduh, dan agar penegak hukum tidak dipermainkan sampai tiga kali harus datang ke lokasi,” lanjut Adv. Alianto.
Sementara itu, Adv. Sobri menambahkan bahwa rangkaian pemeriksaan hari ini berjalan cukup mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.
Ia menyebut bahwa kepolisian telah menyampaikan rencana gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum K berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara sesuai dengan bukti yang dilaporkan selama ini. Kami melaporkan dengan menjerat pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin. Ini bukan sekadar memasuki, tapi sudah menguasai area tersebut,” tegasnya.
Selain pasal 167 KUHP, pihak kuasa hukum juga memasukkan pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan skimer soal kasus pembayaran villa sebesar 155 ribu dolar Australia. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bukti transfer yang diduga palsu dan dinilai merugikan klien mereka. “Ini bukan nominal kecil, dan modusnya juga serius. Kami harap kepolisian melihat keseluruhan rangkaian perkara ini secara objektif,” tambah Sobri.
Keduanya menyampaikan harapan besar agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi pihak luar, terutama terkait tekanan dari kelompok tertentu yang muncul di lokasi secara berulang. Menurut mereka, penetapan tersangka sangat penting untuk mencegah kembali terjadinya tindakan serupa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya kasus ini mencuat setelah kuasa hukum Gabriella melaporkan K atas dugaan pelanggaran pekarangan serta penipuan melalui transfer palsu. Situasi memanas setelah tiga kali terjadi kedatangan ormas ke lokasi dengan tuduhan penyekapan yang tidak terbukti, sehingga memicu keresahan dan menambah tekanan bagi pihak pelapor. Pihak kuasa hukum berharap proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak memberi ruang bagi upaya-upaya yang berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya. (GAB/001)