Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Ganja
Banner Bawah

Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Ganja

Admin - atnews

2024-07-16
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Ganja
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan Undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht pada Senen(15/07/2024).

Sebanyak 35,16 gram Netto atau 55,12 Bruto narkotika jenis shabu bersama 7222,34 gram Bruto atau 6377,02 Netto narkotika jenis ganja dimusnahkan dari 22 penanganan kasus yang telah dilakukan di Kabupaten Buleleng.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus-kasus yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja juga turut dilakukan pemusnahan yang berkaitan dengan penanganan perkara pencurian sebanyak 7 perkara, penganiayaan dengan 3 perkara, perlindungan anak terdapat 3 perkara, kasus migas 2 perkara, perbuatan pembakaran 1 perkara, Perkara UU Kesehatan terdapat 1 perkara dan perjudian terdapat 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 5 bulan sejak bulan Maret sampai dengan Juli 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, SH.

Kasi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Buleleng mengatakan ada 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan barang buktinya, diantaranya berkaitan dengan perkara pencurian, narkotika, penganiayaan, perlindungan anak, migas, UU Kesehatan, yang mana didominasi oleh perkara narkotika.

"Sehingga terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PB3R dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun 2024 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan Juli 2024 telah dilaksanakan sebanyak 32 perkara ditambah 40 perkara total 72 perkara,” ungkap Baskara Haryasa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng yang kedua di tahun 2024 juga didasari dengan Pedoman No.2 tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : UU Tak Nabrak UUD 1945

Terpopuler

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural