8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural
Banner Bawah

8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Admin 2 - atnews

2026-07-01
Bagikan :
Dokumentasi dari - 8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural
Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH (ist/atnews)
Oleh Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH

Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!"  – Ir. Soekarno

Kutipan Bapak Bangsa, Bung Karno, di atas adalah roh yang seharusnya mengalir dalam setiap detak jantung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jika negara ini milik semua orang, maka Polri sebagai alat negara penegak hukum adalah pelindung bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau tingginya jabatan.

Pada 1 Juli 2026, Korps Bhayangkara menginjak usia yang ke-80 tahun. Delapan dekade bukanlah waktu yang singkat. Ini adalah usia yang sarat dengan kearifan, pengalaman, dan seharusnya, kematangan institusional.

Dengan mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat", peringatan Hari Bhayangkara tahun ini tidak boleh hanya menjadi ajang seremonial potong tumpeng dan parade kedisiplinan semata.

Usia 80 tahun menuntut sebuah kontemplasi radikal: Sudahkah Polri benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat, atau justru menjelma menjadi menara gading yang berjarak dari jerit tangis pencari keadilan?

Jejak Panjang Delapan Dekade: Dari Revolusi hingga Reformasi

Sejarah Polri adalah sejarah republik ini. Lahir dari rahim revolusi pada 1 Juli 1946, Polri awalnya dibentuk melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946 No. 11/S.D. Pada masa itu, polisi bukan sekadar penegak hukum, melainkan pejuang yang ikut mengangkat senjata mempertahankan kemerdekaan.

Semangat Bhayangkara, pasukan elite pelindung Majapahit pimpinan Gajah Mada diambil sebagai filosofi dasar: pelindung, pengayom, dan pelayan.

Dalam perjalanannya, Polri mengalami dinamika struktural yang luar biasa. Selama rezim Orde Baru, Polri dilebur ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Integrasi ini membawa konsekuensi militerisasi yang kental dalam tubuh kepolisian. Polisi menjadi alat kekuasaan, bukan alat negara. Karakter pelayanan sipil tergerus oleh gaya komando militeristik yang kaku.

Angin segar baru bertiup pasca-Reformasi 1998. Melalui TAP MPR Nomor X/MPR/1998 dan berlanjut pada terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri secara resmi dipisahkan dari TNI, pada masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Ini adalah tonggak sejarah transformasi Polri menjadi polisi sipil (civilian police). Mandatnya jelas: kembali ke masyarakat, menegakkan supremasi hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di atas kertas, transformasi ini adalah sebuah kemenangan demokrasi.

Transformasi Yuridis: Menyongsong Fajar Baru Melalui UU Nomor 5 Tahun 2026

Dinamika kejahatan tidak pernah statis. Ketika masyarakat bertransformasi menjadi masyarakat digital super-cerdas, hukum tidak boleh tertinggal. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi) sesuai harapan, seharusnya menjadi tonggak yuridis modern yang sangat krusial di usia ke-80 ini.

UU Nomor 5 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas usangnya beberapa aturan dalam regulasi lama yang tak mampu lagi menjawab tantangan cyber crime, kejahatan lintas negara berbantuan AI, masalah-masalah HAM, serta urgensi restorative justice (keadilan restoratif). 

Dalam kerangka yuridis baru ini, Polri diberikan kewenangan yang lebih komprehensif dalam menindak kejahatan digital, namun di sisi lain, UU ini juga (seharusnya) sesuai aspirasi masyarakat yang berkembang agar bisa memasang pagar pembatas yang lebih ketat terkait penyadapan, penyitaan aset digital, guna mencegah abuse of power.

Transformasi yuridis ini menegaskan bahwa Polri modern bukanlah Polri yang mengandalkan otot dan senjata api semata, melainkan Polri yang mengedepankan otak, analisis data empiris, dan keadilan substantif. 

UU Nomor 5 Tahun 2026 mengamanatkan Polri untuk tidak lagi menjadi "mesin penghukum", melainkan "agen penyelesai masalah" di tengah masyarakat.

Realitas Empiris Wajah Polri Saat Ini: Dua Sisi Koin yang Bertolak Belakang

Untuk menilai Polri secara adil, kita harus melihat realitas empiris di lapangan. Mengglorifikasi tanpa melihat cacat adalah kebohongan, sementara mengkritik tanpa melihat pengorbanan adalah kebutaan.

Sisi Positif: Pengorbanan yang Sunyi dan Transformasi Digital.

Kita tidak boleh menutup mata terhadap ribuan personel Polri yang bekerja dalam sunyi, jauh dari sorotan kamera. Di pelosok negeri, para Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak penyelesaian konflik warga, bertindak sebagai negosiator, guru, bahkan perawat bagi masyarakat adat.

Di garis depan, Detasemen Khusus 88 Antiteror terus mempertaruhkan nyawa, membongkar sel-sel terorisme sebelum mereka sempat meledakkan kebencian.

Secara empiris, layanan publik Polri hari ini juga telah mengalami kemajuan pesat. Pembuatan SIM, SKCK, hingga pelaporan kehilangan kini semakin terintegrasi secara digital. Polisi lalu lintas berjibaku di tengah terik matahari dan polusi, memastikan denyut nadi ekonomi kota tetap berjalan. 

Dedikasi ini adalah bentuk nyata dari "80 Tahun Mengabdi". Mereka adalah pahlawanpahlawan tanpa tanda jasa yang menjaga Republik ini tetap berdiri tegak.

Sisi Kritik untuk perbaikan: Krisis Kepercayaan dan Fenomena "No Viral, No Justice" Namun, di balik seragam cokelat yang gagah, institusi ini tengah 
mengidap berbagai kelemahan dan kekurangan yang jika tidak diamputasi, akan meruntuhkan kepercayaan publik seutuhnya. Realitas empiris menunjukkan bahwa masyarakat saat ini sering kali merasa apatis terhadap penegakan hukum.

Munculnya fenomena #PercumaLaporPolisi, adagium "No Viral, No Justice" dan lebih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Pemadam Kebakaran adalah tamparan paling keras bagi institusi penegak hukum mana pun di dunia.

Bagaimana mungkin di usia 80 tahun, keadilan harus didikte oleh algoritma media sosial? Ketika seorang rakyat kecil melapor, birokrasi berbelit dan adanya isu "uang pelicin" seringkali masih menjadi hantu yang menakutkan.

Namun, ketika kasus tersebut viral dan mendapat atensi publik, tiba-tiba keadilan bekerja dengan kecepatan cahaya. Ini adalah bukti empiris dari diskriminasi penegakan hukum!

Selain itu, kesombongan institusional (arrogance of power) dan hedonisme masih menjadi kanker. Publik dipertontonkan tentang adanya oknum aparat yang bergaya hidup mewah di tengah kesulitan ekonomi rakyat, pamer kekuasaan di jalan raya, hingga tudingan backing sindikat kejahatan (seperti judi online dan narkoba) yang ironisnya melibatkan perwira tinggi.

Alibi klasik bahwa "itu hanya oknum" sudah usang dan tidak lagi bisa diterima akal sehat. Jika "oknum" itu ada di setiap struktur, dari tamtama hingga jenderal, maka orang akan dengan mudah menuding bahwa yang rusak adalah sistemnya.

Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Imam Santoso pernah berkata: "Memang baik menjadi orang penting, tapi lebih penting menjadi orang baik."

Sayangnya, banyak oknum anggota Polri saat ini yang berlomba-lomba mencari backing kekuasaan untuk menjadi "orang penting", dan melupakan esensi sumpah Tribrata untuk menjadi "orang baik" bagi masyarakat.

Menatap Masa Depan: Evaluasi dan Apa yang Harus Ditingkatkan

Kritik sekeras apa pun tidak akan berguna tanpa adanya jalan keluar. Di usia 80 tahun ini, Polri tidak butuh sekadar pujian; Polri butuh operasi besar-besaran untuk menyelamatkan muruahnya. Berikut adalah evaluasi dan langkah konkret yang harus ditingkatkan ke depan:

1) Reformasi Kultural yang Substantif, Bukan Sekadar Jargon. Polri belakangan ini memang sering dituding bahwa hebat dalam membuat jargon kepemimpinan (Promoter, Presisi, dan lainnya), namun sering kurang berhasil dalam implementasi kultural.

Karakter militeristik dan feodal di internal harus benar-benar dihapus. Hubungan atasan-bawahan tidak boleh lagi bersifat "Asal Bapak Senang" (ABS) yang justru menyuburkan korupsi dan kolusi internal.

2) Penguatan Pengawasan Eksternal dan Internal yang Independen. Inspektorat, Wasidik dan Propam (Profesi dan Pengamanan) sebagai pengawas internal sering kali terbentur esprit de corps (semangat korsa) yang salah kaprah, di mana kesalahan kolega ditutup-tutupi. 

Disamping itu UU Nomor 5 Tahun 2026 harus dimanfaatkan untuk mengefektifkan lembaga pengawas eksternal (seperti Kompolnas) dengan kewenangan yang tepat guna, proporsional dan memadai. 

3) Eradikasi Transaksional dalam Proses Keadilan. Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Polri harus menerapkan sistem audit investigasi silang. Setiap laporan masyarakat (LP) yang dihentikan (SP3) atau sengaja digantung harus diaudit oleh tim independen.

Keadilan restoratif (restorative justice) tidak boleh dibajak menjadi ruang transaksional baru antara penyidik dan pihak yang berperkara.

4) Merawat Empati dan Kecerdasan Emosional. Pendidikan polisi di SPN hingga Akpol harus merombak kurikulum. Jangan hanya mencetak "Robocop" yang paham KUHP tetapi buta nurani.

Calon polisi harus diajarkan sosiologi, psikologi massa, dan hak asasi manusia secara mendalam, agar ketika berhadapan dengan masyarakat yang berdemonstrasi atau rakyat yang tergusur, mereka hadir dengan empati, bukan dengan pentungan, karena polisi sejatinya adalah bertugas untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Kesimpulan: Mengembalikan Polri ke Pangkuan Rakyat

Delapan puluh tahun adalah monumen kebanggaan sekaligus cermin besar untuk mawas diri. Polri lahir dari rakyat, digaji dari keringat pajak rakyat, dan pada akhirnya harus kembali mengabdi seutuhnya untuk rakyat.

Tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat" akan menjadi pepesan kosong jika keadilan masih harus dibeli, jika laporan rakyat miskin berakhir di tong sampah, dan jika seragam cokelat lebih sering menebar ketakutan ketimbang rasa aman.

Namun, di atas segala kritik tajam ini, harapan kepada polisi itu tidak boleh pernah padam. Kita masih memiliki harapan besar pada polisi-polisi jujur yang setiap pagi berangkat bertugas dengan niat tulus menjaga negara. Untuk setiap oknum yang merusak citra, ada sepuluh polisi baik yang siap menggantikannya.

Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Teruslah berbenah, menunduklah kepada hukum dan keadilan, berdirilah tegak membela yang lemah. Jadilah Bhayangkara sejati yang dirindukan, dihormati, dan dicintai oleh rakyatnya.

Karena pada akhirnya, kehormatan seorang polisi tidak terletak pada bintang di pundaknya, melainkan pada doa-doa baik dari rakyat miskin yang ia tolong di tengah keputusasaan.

*) Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. (Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ramia Kawal Usaha Industri Pariwisata Bali

Terpopuler

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Rawan Perlintasan Ilegal, Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi 'Pagar Digital'Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

8 Dekade Bhayangkara: Di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara

Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan, Diah Puspayanthi: Wanita Punya Kedudukan Setara

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja