Banner Bawah

Setelah Datangi Polres Buleleng, Warga Pemuteran Kecamatan Grokgak Datangi Kejari Buleleng

Admin - atnews

2025-05-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - Setelah Datangi Polres Buleleng, Warga Pemuteran Kecamatan Grokgak Datangi Kejari Buleleng
Warga Desa Pemuteran Kec.Grokgak (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gema Nusantara (Genus) yang diketuai Antonius Sanjaya Kuabeni warga Desa Pemutetan Kecamatan Grokgak mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng, pada hari Rabo(28/5/2025).

Sebelumnya warga Pemuteran ini juga melakukan audiensi dengan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,S.I.K. M.H, beberapa hari lalu tepatnya hari Kamis (22/5/2025) siang.

Kedatangannya menemui Kapolres Polres Buleleng, mempertanyakan penanganan laporan tentang kasus pengalihan tanah negara oleh oknum tertentu.

Mereka tidak kenal lelah dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran yang diduga kuat hendak dicederai oleh oknum tertentu dengan memainkan laporan mereka tentang dugaan korupsi di kawasan itu. Warga Pemuteran dan LSM Genus diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto.

Kepada kedua pejabat Kejari Buleleng itu selain menyampaikan keresahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Bukit Ser Desa Pemuteran yang saat ini kasusnya ditangani Polres Buleleng masih dalam penyelidikan, perwakilan warga Pemuteran Mede Muliawan didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni juga mendesak Kejari Buleleng agar laporan yang sama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak Februari 2025 lalu segera dilanjutkan.

Usai pertemuan Antonius Sanjaya Kiabeni yang lebih akrab disapa Anton mengatakan, kedatangan mereka bersama perwakilan masyarakat Desa Pemuteran untuk mendesak Kejari Buleleng agar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan penyerobotan lahan dikawasan Bukit Ser yang telah dilaporkan ke Kejati Bali agar ditindak lanjuti. 

“Sampai saat ini laporan tersebut di Polres Buleleng masih dalam status penyelidikan. Karena itu laporan kami di Kejati Bali melalui Kejari Buleleng kami minta untuk segera ditindak lanjuti,” tandas Anton.

Jika soal kewenangan penanganan yang saat ini masih ditangani Polres Buleleng menjadi alasan karena terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyelidikan, Anton memiliki pandangan hukum yang berbeda. Anton berpegang pada Pasal 50 ayat (4) UU KPK.

“Itu bertentangan UU KPK Pasal 50 ayat 4. Dan pasal ini sudah pernah diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Buleleng. Itu sudah kita buktikan saat Polres Buleleng masih ditingkat penyelidikan dan kejaksaan sudah dalam status penyidikan, kami melakukan koordinasi dengan Kapolres dan penyidik agar berkas laporan diserahkan ke penyidik kejaksaan,” ungkap Anton.

Anton menyatakan, biasa dalam perkara laporan berstatus penyelidikan tidak memiliki batas waktu, siapapun tidak diperkenankan masuk disebabkan masih dalam bentuk pengumpulan berkas, data dan keterangan.

“Persoalan saat ini kasus yang dilaporkan di Polres Buleleng sudah sampai ke BPKP dan sikapnya tegas terkait kasus tanah di Bali menjadi perhatian BPKP, disebabkan terkait adat dan pariwisata,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Baskara mengatakan, pihaknya tetap akan menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

 "Kami apresiasi perjuangan warga dan LSM. Tapi kami juga ingin mereka memahami bahwa proses hukum itu ada tahapan. Saat ini, Polres sudah lebih dahulu mengeluarkan surat penyelidikan, maka kita beri kesempatan untuk menangani dulu agar tidak tumpang tindih,” kata Dewa Baskara.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan tetap berkoordinasi dalam perkembangan kasus tersebut, namun memilih menahan diri untuk menghindari kebingungan publik terkait kesan adanya rebutan perkara. Kendati demikian, ia menyebut tetap memantau perkembangan kasus tersebut di Polres Buleleng.

“Kita hindari ada kesan rebutan perkara, Polres sudah tangani kan menjadi bias jika kasus yang sama kami tangani lagi. Kami juga menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polres agar tidak terjadi simpang siur penanganan,” jelas Dewa Baskara"

"Data yang diperoleh dari Polre Buleleng menyebutkan bahwa Polres Buleleng telah membentuk Timsus untuk menangani kasus laporan dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang diduga mafia tanah sejak dilaporkan Desember 2024 lalu. Sampai saat ini sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pernikahan Proses Penyucian Bukan Kenikmatan Material Semata

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Gandhi Jayanthi, Tujuh Dosa Sosial, Ekspresi Masyarakat di Titik Nadir Etika dan Moralitas

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif